SOKOGURU, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) tahap kedua yang dimulai pada H+4 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Keputusan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Namun, ada ketentuan penting yang harus dipatuhi agar pencairan tetap berlanjut.
Pada tahap ini, hanya empat komponen penerima yang bisa mencairkan dana bantuan.
"Sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, bantuan ini mulai cair pada H+4 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Aturan ini jangan dilanggar jika ingin pencairan bantuan tahap kedua tetap berlanjut. Pada tahap kedua ini, hanya empat komponen yang bisa menerima pencairan," kata sang kreator Bansos di Channel Youtube Naura Vlog.
Bansos Tahap Kedua Resmi Dicairkan
Bantuan sosial tahap kedua bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah resmi disalurkan pada 3 April 2025.
Penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diimbau untuk memperhatikan syarat pencairan agar tidak mengalami kendala.
"Hari ini, 3 April 2025, menandai H+4 Lebaran Idul Fitri. Saat ini, bantuan sosial sudah mulai dicairkan, dan ada aturan yang harus dipatuhi agar tidak mengalami kendala pencairan di tahap berikutnya," katanya menjelaskan.
Besaran Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP)
Salah satu bantuan yang mulai dicairkan adalah Program Indonesia Pintar (PIP).
Dana bantuan telah masuk ke rekening penerima sejak 2 April 2025, dengan nominal berbeda di tiap jenjang pendidikan.
"Terkait Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP), pencairan sudah mulai masuk ke rekening penerima di berbagai daerah. Beberapa contoh pencairan yang sudah terjadi," jelasnya.
Nilai Bantuan PIP:
SD: Rp450.000 (dapat dicairkan penuh atau setengah, Rp225.000)
SMP: Rp750.000 (opsi pencairan Rp375.000)
SMA/SMK: Rp1 juta (pencairan setengah Rp500.000)
Dana ini diharapkan digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, tas, sepatu, atau pembayaran SPP.
Situs Pengecekan Penerima PIP Berubah
Pemerintah juga mengumumkan perubahan situs resmi pengecekan penerima PIP:
pip.kemendikbud.go.id (tidak lagi berlaku)
pip.dikdasmen.go.id (situs terbaru)
Penerima bantuan disarankan untuk mengakses situs baru guna memastikan status pencairan mereka.
Syarat Penerima PKH dan BPNT Tahap 2
Agar tetap menerima bantuan tahap kedua, penerima PKH dan BPNT wajib mematuhi beberapa ketentuan berikut:
- Tidak Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pengajuan KUR atas nama penerima bansos dapat mengakibatkan pencabutan bantuan.
- Daya Listrik Maksimal 2.200 VA
- Penerima dengan listrik di atas 2.200 VA akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
Empat Komponen yang Bisa Mencairkan Bantuan Tahap Kedua
Hanya empat kategori penerima berikut yang dapat mencairkan bansos tahap kedua:
1. Komponen Kesehatan
Ibu hamil
Anak balita
2. Komponen Pendidikan
Anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Lansia
Penyandang disabilitas
4. Komponen Pelanggaran HAM Berat
Bantuan khusus bagi korban pelanggaran HAM berat
Pengecekan Status Penerima Bansos
Penerima yang telah lolos verifikasi pada Maret 2025 disarankan segera memeriksa status pencairan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) atau menghubungi pendamping sosial.
Jika nama tidak tercantum dalam daftar final closing, maka pencairan tahap kedua tidak dapat dilakukan.
Bantuan sosial tahap kedua resmi disalurkan mulai 3 April 2025 dengan ketentuan pencairan yang lebih ketat.
Hanya empat komponen penerima yang berhak mencairkan dana, sementara syarat seperti larangan pengajuan KUR dan batas daya listrik harus dipatuhi agar tetap menerima bantuan.
Pastikan mengecek status pencairan melalui situs resmi dan platform SIKS-NG untuk memastikan kelancaran proses. (*)