SOKOGURU - Program Permakanan adalah inisiatif dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan memenuhi kebutuhan dasar pangan dan nutrisi bagi lanjut usia (lansia) tunggal dan penyandang disabilitas tunggal.
Setiap penerima manfaat mendapatkan dua kali makan per hari, yang terdiri dari nasi atau sejenisnya, lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral, disalurkan sekali dalam sehari .
Panduan Pelaksanaan Program Permakanan
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 74/4/HK.01/6/2023, berikut adalah panduan pelaksanaan program:
Penetapan Penerima Manfaat
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bukan penerima bantuan PKH atau BPNT.
- Tidak berstatus sebagai pensiunan atau keluarga PNS/TNI/Polri.
- Tinggal seorang diri dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki NIK dan KK yang valid dan terverifikasi.
Pelaksana Program
Kelompok Masyarakat (Pokmas): Bertanggung jawab atas penyediaan dan distribusi makanan.
Dinas Sosial Kabupaten/Kota: Melakukan verifikasi data dan pengawasan pelaksanaan.
Camat dan Lurah: Mengusulkan Pokmas, melakukan verifikasi data, dan monitoring program.
Pelaporan dan Evaluasi
Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIKS-MA.
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial bersama aparat pengawas dan penegak hukum .
Lokasi Penyaluran Program Permakanan
Program Permakanan telah dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia. Contohnya, di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebanyak 903 lansia tunggal menerima bantuan makanan dua kali sehari yang disalurkan oleh relawan pekerja sosial.
Namun, perlu diketahui bahwa pelaksanaan program ini tergantung pada kesiapan daerah dan kelompok masyarakat setempat.
Jika di daerah Anda belum terdapat program ini, kemungkinan besar karena belum adanya Pokmas yang terbentuk atau belum adanya pengusulan dari pemerintah daerah.
Bagaimana Cara Mengusulkan Program Permakanan di Daerah Anda?
Jika di daerah Anda belum terdapat program Permakanan, berikut langkah-langkah yang dapat diambil:
Koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan
Sampaikan kebutuhan dan usulan program kepada aparat desa atau kelurahan setempat.
Pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas)
Bersama warga, bentuk Pokmas yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan program.
Pengusulan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Ajukan proposal program melalui Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan persetujuan dan pendanaan dari Kemensos.
Aplikasi SIKS-MA untuk Monitoring Program
Kemensos menyediakan aplikasi SIKS-MA yang digunakan oleh petugas untuk:
- Memantau penyaluran permakanan.
- Melakukan pelaporan pengiriman makanan.
- Melaporkan data pengiriman tertunda.
Aplikasi ini membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.
Kesimpulan
Program Permakanan Kemensos merupakan upaya nyata pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar lansia dan penyandang disabilitas tunggal.
Dengan adanya panduan pelaksanaan yang jelas dan dukungan dari masyarakat serta pemerintah daerah, diharapkan program ini dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Jika Anda mengetahui lansia atau penyandang disabilitas tunggal di lingkungan Anda yang membutuhkan bantuan ini, segera koordinasikan dengan aparat desa atau kelurahan setempat untuk mengusulkan pelaksanaan program Permakanan di daerah Anda.(*)