Soko Berita

Bansos Permakanan Kemensos bagi Lansia & Disabilitas Tunggal, Ini Panduan Pelaksanaannya!

Program Permakanan Kemensos memberikan bantuan makanan harian bagi lansia dan penyandang disabilitas. Simak ini panduan lengkap dan lokasinya di sini.

By Insani Miftahul Janah  | Sokoguru.Id
22 Mei 2025
<p>Ilustrasi penyaluran bansos permakanan Kemensos yang diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas tunggal. Berikut panduan lengkap pelaksanaan bansos permakanan dan lokasinya. Foto: Kemensos RI.</p>

Ilustrasi penyaluran bansos permakanan Kemensos yang diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas tunggal. Berikut panduan lengkap pelaksanaan bansos permakanan dan lokasinya. Foto: Kemensos RI.

SOKOGURU - Program Permakanan adalah inisiatif dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan memenuhi kebutuhan dasar pangan dan nutrisi bagi lanjut usia (lansia) tunggal dan penyandang disabilitas tunggal. 

Setiap penerima manfaat mendapatkan dua kali makan per hari, yang terdiri dari nasi atau sejenisnya, lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral, disalurkan sekali dalam sehari .

Panduan Pelaksanaan Program Permakanan

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 74/4/HK.01/6/2023, berikut adalah panduan pelaksanaan program:

Penetapan Penerima Manfaat

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Bukan penerima bantuan PKH atau BPNT.

- Tidak berstatus sebagai pensiunan atau keluarga PNS/TNI/Polri.

- Tinggal seorang diri dalam satu Kartu Keluarga (KK).

- Memiliki NIK dan KK yang valid dan terverifikasi.

Pelaksana Program

Kelompok Masyarakat (Pokmas): Bertanggung jawab atas penyediaan dan distribusi makanan.

Dinas Sosial Kabupaten/Kota: Melakukan verifikasi data dan pengawasan pelaksanaan.

Camat dan Lurah: Mengusulkan Pokmas, melakukan verifikasi data, dan monitoring program.

Pelaporan dan Evaluasi

Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIKS-MA.

Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial bersama aparat pengawas dan penegak hukum .

Lokasi Penyaluran Program Permakanan

Program Permakanan telah dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia. Contohnya, di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebanyak 903 lansia tunggal menerima bantuan makanan dua kali sehari yang disalurkan oleh relawan pekerja sosial.

Namun, perlu diketahui bahwa pelaksanaan program ini tergantung pada kesiapan daerah dan kelompok masyarakat setempat. 

Jika di daerah Anda belum terdapat program ini, kemungkinan besar karena belum adanya Pokmas yang terbentuk atau belum adanya pengusulan dari pemerintah daerah.

Bagaimana Cara Mengusulkan Program Permakanan di Daerah Anda?

Jika di daerah Anda belum terdapat program Permakanan, berikut langkah-langkah yang dapat diambil:

Koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan

Sampaikan kebutuhan dan usulan program kepada aparat desa atau kelurahan setempat.

Pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas)

Bersama warga, bentuk Pokmas yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan program.

Pengusulan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota

Ajukan proposal program melalui Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan persetujuan dan pendanaan dari Kemensos.

Aplikasi SIKS-MA untuk Monitoring Program

Kemensos menyediakan aplikasi SIKS-MA yang digunakan oleh petugas untuk:

- Memantau penyaluran permakanan.

- Melakukan pelaporan pengiriman makanan.

- Melaporkan data pengiriman tertunda.

Aplikasi ini membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.

Kesimpulan

Program Permakanan Kemensos merupakan upaya nyata pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar lansia dan penyandang disabilitas tunggal. 

Dengan adanya panduan pelaksanaan yang jelas dan dukungan dari masyarakat serta pemerintah daerah, diharapkan program ini dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Jika Anda mengetahui lansia atau penyandang disabilitas tunggal di lingkungan Anda yang membutuhkan bantuan ini, segera koordinasikan dengan aparat desa atau kelurahan setempat untuk mengusulkan pelaksanaan program Permakanan di daerah Anda.(*)

Sumber: Kemensos RI, Pedoman Permakanan 2022, Juknis Permakanan Lansia Nomor 203 Tahun 2023