SOKOGURU - Program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos), yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025 mulai disalurkan bertahap di bulan Mei.
Bantuan kartu sembako ini ditujukan untuk periode April hingga Juni, melanjutkan pencairan tahap pertama yang rampung pada triwulan awal tahun ini.
Lantas, BPNT Tahap 2 2025 Kapan Cair?
Pencairan BPNT tahap 2 2025 dijadwalkan berlangsung pada minggu ketiga bulan Mei. Bantuan ini mencakup alokasi untuk periode April, Mei, dan Juni.
Nominal BPNT yang disalurkan adalah Rp200.000 per bulan. Artinya, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima total bantuan sebesar Rp600.000 dalam satu kali pencairan untuk tahap ini.
Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hanya dapat digunakan untuk memberi bahan pangan kebutuhan pokok di e-Warong KUBE PKH atau pedagang yang sudah bermitra dengan bank penyalur.
Dana yang masuk ke dalam KKS bisa digunakan untuk berbelanja kebutuhan pokok, seperti beras, telur, tahu, tempe, dan sumber protein lain di e-Warong terdekat.
Penyaluran Bansos BPNT Tahap 2 2025
Penyaluran BPNT dilakukan melalui dua jalur utama, yakni bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, serta jaringan kantor pos.
Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan pencairan bansos BPNT ini dapat selesai secara bertahap sepanjang Mei 2025, dengan prioritas KPM yang sudah terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk masyarakat yang ingin memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan, Kemensos menyediakan layanan daring pada situs resmi, https://cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketikan kode verifikasi yang muncul.
- Klik, tombol 'Cari Data'.
Jika nama Anda tercantum, maka akan muncul informasi jenis bantuan yang diterima, baik itu BPNT maupun PKH. Setelah itu, bantuan akan otomatis masuk rekening KKS.
Bagi yang belum memiliki KKS, tetapi dinyatakan sebagai penerima baru, proses aktivasi dan pencairan akan diarahkan oleh petugas dinas sosial atau pendamping setempat. (*)