Soko Berita

Bansos BPNT 2025 Rp400 Ribu dan Beras 20 Kg Siap Cair, Ini Cara Cek Status Penerima dan Syaratnya

Pemerintah salurkan bansos Rp11,93 T untuk 18,3 juta KPM BPNT Juni-Juli 2025. Cek jadwal, kriteria, dan mencairkan bantuan tunai Rp400 ribu 20 kg beras di sini!

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
13 Juni 2025
<p>Ilustrasi perempuan menunjukkan uang rupiah. Berikut jadwal pencairan bansos penebalan BPNT Rp400 ribu dan beras 20 kg. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi perempuan menunjukkan uang rupiah. Berikut jadwal pencairan bansos penebalan BPNT Rp400 ribu dan beras 20 kg. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Pemerintah siap menyalurkan penebalan bantuan sosial (bansos) dengan total anggaran senilai Rp11,93 triliun untuk periode Juni-Juli 2025.

Melalui kolaborasi strategis antara Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), sudah mengalokasikan dana bansos tambahan.

Inisiatif program ini dirancang untuk mendukung 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Setiap KPM yang memenuhi syarat akan menerima paket bantuan berupa 20 kg beras dan dana tunai sebesar Rp400 ribu. Bantuan ini disalurkan sekaligus pada Juni 2025 untuk mencukupi kebutuhan dua bulan, yakni pada Juni dan Juli mendatang.

Jadwal Penyaluran Bansos 2025

Proses pendistribusian bansos penebalan BPNT ini dimulai sejak 5 Juni 2025, dan diperkirakan akan berlanjut hingga akhir Juli, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Berdasarkan data terbaru hingga 17 Juni 2025, banyak KPM sudah menerima bantuan secara bertahap dari penebalan BPNT tersebut.

Penyaluran bansos ini dilakukan dalam dua tahap, yang mencakup 10 kg beras+Rp200 ribu tahap pertama, dan 10 kg+Rp200 ribu sisanya di tahap berikutnya.

Kriteria Penerima Bansos Penebalan

Penerima bantuan penebalan BPNT ini adalah KPM terdaftar dan tervalidasi secara akurat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), berikut rinciannya;

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.

2. Tercatat dalam kategori statistik miskin atau rentan miskin.

4. Terdaftar sebagai keluarga dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau BPNT.

5. Berada pada desil 1-4 pendapatan, menandakan tingkat ekonomi terendah.

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.

7. Tidak sedang menjadi penerima bansos lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Penting untuk diketahui, seluruh daftar penerima telah melalui proses verifikasi ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tim Kementerian Sosial guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Mekanisme dan Lokasi Penyaluran Bantuan

- Distribusi Beras: Beras akan disalurkan langsung ke rumah penerima atau melalui titik komunal yang telah ditentukan di tingkat desa/kelurahan.

Penyaluran Dana Tunai Rp400 Ribu: Dana tunai dapat diterima melalui dua cara:

- Menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).

- Melalui Kantor Pos Indonesia, khususnya bagi KPM di daerah yang belum memiliki akses KKS.

Penerima akan mendapatkan pemberitahuan resmi via surat atau pesan dari perangkat desa/kelurahan mengenai jadwal dan lokasi pengambilan bantuan.

Cara Cek Status dan Pendaftaran Ulang Bansos

- Memeriksa secara mandiri melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

- Menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di ponsel pintar.

Jika Anda merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima, segera melaporkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat.

Petugas akan membantu memasukkan data Anda ke dalam DTSEN untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status bantuan melalui aplikasi resmi atau segera melapor jika belum menerima bantuan.

Jika Anda tergolong KPM dan merasa memenuhi kriteria namun belum mendapat bantuan, segeralah cek atau lapor ke desa atau kelurahan sebelum distribusi tahap berikutnya dimulai. (*)