SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian ribuan siswa dan orang tua menyusul rentetan pertanyaan tentang jadwal pencairan dana.
Pekan ini, kanal YouTube Gua Rahman, menjawab 16 pertanyaan paling sering masuk, mulai dari pencairan untuk kelas 1 SD hingga siswa SMK kelas 11.
Satu di antara pertanyaan terpopuler ialah mengapa dana untuk kelas akhir (6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK) diklaim sudah cair melalui SK Pemberian tahun 2025.
Namun, dijelaskannya, saldo tak kunjung muncul di rekening. Penjelasan resmi menyebut bahwa data di portal pip.kemdikbud.go.id belum menampilkan penerima 2025 secara real time, sehingga siswa harus memverifikasi langsung ke sekolah.
Peluncuran portal siPintar diperkirakan rampung pasca–pemindahan domain Kemdikbud—hingga Mei lalu sempat terjadi gangguan teknis.
Meski demikian, pemadanan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk kelas akhir telah tuntas, dan penyaluran dana tengah dikirim ke bank penyalur.
Sistem Pengusulan dan Verifikasi
Berbeda dengan bantuan tunai lain, PIP tidak otomatis diteruskan setiap tahun. Siswa wajib diusulkan kembali oleh sekolah sesuai kriteria kemiskinan dan kebutuhan.
Dua periode usulan utama tahun ini jatuh pada 10 Februari dan 31 Agustus.
Untuk jenjang berjalan (kelas 1–5, 7–8, 10–11), proses verifikasi masih berlangsung hingga akhir April.
SK nominasi bagi kelas 7 dan 8 diperkirakan terbit Juni mendatang, setelah validasi data terpadu selesai.
Terkait perubahan kategori kemampuan—siswa yang pada 2024 berstatus kurang mampu namun pada 2025 masuk kategori mampu—otomatis akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Sekolah memegang peran vital mengusulkan ulang dan memastikan kelengkapan dokumen.
Solusi dan Langkah Lanjutan
Bagi siswa yang belum menemukan saldo meski berkali-kali cek ke bank, pihak sekolah menyarankan untuk memeriksa status SK Pemberian terlebih dahulu.
Jika data di portal belum terupdate, ajukan pertanyaan resmi melalui helpdesk 177.
Permasalahan buku rekening hilang dapat diatasi dengan melapor ke kantor polisi setempat, memperoleh surat keterangan kehilangan, lalu mengurus pembukaan rekening baru di bank penyalur.
Isu kartu ATM tidak diterima juga menonjol. Kemdikbud menegaskan setiap penerima PIP berhak mendapat buku tabungan dan ATM untuk fleksibilitas pencairan.
Siswa atau orang tua yang belum menerima diminta melapor via platform aduan resmi demi tindak lanjut.
Secara keseluruhan, program PIP tahun ajaran 2024/2025 telah menyalurkan sebagian besar dana untuk kelas akhir, sementara verifikasi dan penerbitan SK bagi jenjang lainnya berjalan bertahap.
Orang tua dan siswa diimbau proaktif memantau portal siPintar, berkoordinasi dengan sekolah.
Dengan pemahaman prosedur dan langkah-langkah di atas, diharapkan realisasi bantuan PIP dapat semakin tepat sasaran tanpa hambatan teknis. (*)