SOKOGURU - Penerima manfaat Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kini bisa mengecek saldo mereka untuk pencairan terbaru pada 1 April 2025.
Proses pencairan terus berlanjut, termasuk untuk penerima susulan dan validasi sistem.
Bantuan sosial BPNT terus dicairkan hingga akhir Maret 2025, bertepatan dengan perayaan Idul Fitri.
Para penerima diharapkan rutin memeriksa saldo mereka untuk mengetahui apakah dana sudah masuk.
Pencairan ini dilakukan berdasarkan komponen yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) penerima manfaat.
BACA JUGA: Siapa Sangka Daerah Penghasil Pisang Ini Jadi Pusat UMKM Kuliner Terkenal
Update Validasi dan Pencairan Susulan
Proses validasi data penerima manfaat terus dilakukan oleh sistem, memastikan bahwa dana bantuan tepat sasaran.
Bagi penerima yang belum mendapatkan pencairan sebelumnya, disarankan untuk secara berkala memeriksa saldo rekening BPNT mereka.
Selain BPNT, pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua juga sedang diproses.
Berbeda dari sebelumnya, kali ini validasi dilakukan melalui Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) menggantikan DTKS.
Penerima diharapkan menunggu hingga pertengahan atau akhir April untuk mengetahui perkembangan terbaru pencairan dana.
Periode Pencairan PKH April – Juni 2025
Pencairan tahap kedua ini mencakup periode April, Mei, dan Juni 2025, dengan sistem pencairan setiap tiga bulan sekali.
Pemerintah berharap dana ini dapat segera diterima oleh para penerima manfaat tanpa kendala berarti.
Cara Mengecek Saldo BPNT
Penerima manfaat bisa mengecek saldo BPNT mereka melalui beberapa metode, seperti aplikasi e-wallet yang bekerja sama dengan pemerintah atau melalui mesin ATM bank yang telah ditunjuk.
Pastikan nomor Kartu Keluarga (KK) dan identitas lainnya sesuai agar tidak mengalami kendala.
Pemerintah terus berupaya memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Dengan adanya pencairan yang lebih terstruktur dan validasi yang lebih akurat, diharapkan program ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar penerima manfaat.
Penerima manfaat diimbau untuk tidak melewatkan informasi terbaru terkait bantuan sosial dan selalu memastikan data mereka sesuai dengan yang tercatat di sistem.
Jika terdapat kendala, mereka bisa menghubungi layanan resmi yang disediakan pemerintah. (*)