SOKOGURU, BANDUNG — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan jam malam bagi pelajar yang diberlakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini dinilai selaras dengan upaya Pemkot Bandung dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di kalangan remaja.
“Kebijakan ini sangat bagus. Kami sedang gencar merazia minuman keras, dan ini nyambung dengan program jam malam,” tegas Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa 27 Mei 2025.
Baca juga:
Miris! Anak SD Mabuk Minol, Pemkot Bandung Bentuk Satgas Anti Alkohol Ilegal
Farhan memastikan Pemkot Bandung siap menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Dok.Pemkot Bandung)
Dalam edaran tersebut, pelajar dilarang beraktivitas di luar rumah pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan, atau situasi darurat atas sepengetahuan orang tua.
Pemkot Bandung Tak Perlu Bentuk Satgas Tambahan
Menanggapi isu pembentukan satuan tugas khusus untuk menegakkan jam malam, Farhan menegaskan bahwa pihaknya tidak memerlukan Satgas tambahan.
Baca juga:
Satpol PP Kota Bandung Sita Ratusan Minuman Beralkohol dan Obat Daftar G Ilegal
Fokus utama Pemkot saat ini adalah membabat habis peredaran minuman keras ilegal yang dinilai menjadi akar dari banyak masalah sosial di kalangan remaja.
“Tidak perlu satgas. Kita serius membabat habis penjualan minuman beralkohol ilegal,” kata Farhan.
Minuman Keras Picu Kejadian Fatal
“Buktinya, saat pembersihan pasca pawai kemarin, ditemukan banyak botol minuman keras berserakan yang memicu kejadian fatal, bahkan sampai ada korban yang kritis dan meninggal dunia,” ungkap Farhan.
Pemkot Bandung kini memperketat pengawasan terhadap toko dan kios yang menjual minuman beralkohol serta obat-obatan terlarang.
Baca juga:
Persib Juara, Tapi Pawai Dilarang Hari Ini! Wali Kota: Bandung Harus Bersih Minol
Setiap barang yang disita akan dicatat sebagai barang bukti, dilanjutkan proses hukum, dan dihancurkan atas perintah pengadilan.
“Ini bukan main-main. Kita waspada dan tindak tegas peredaran minol ilegal. Setelah disita, akan kita proses ke pengadilan untuk dihancurkan secara resmi,” pungkas Farhan.
Langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi generasi muda di Kota Bandung. (*)