Soko Berita

Bagaimana Cara Daftar PIP 2025? Siswa Perlu Siapkan Berkas Ini, Cek Penerima dan Besaran Dana Bantuannya

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai untuk siswa dari keluarga kurang mampu, yang diberikan pemerintah melalui Kemendikdasmen.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
26 April 2025

Ilustrasi PIP. Berikut cara daftar dan cek penerima PIP 2025 lengkap hingga besaran dana yang diterima siswa. 

SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai untuk siswa dari keluarga kurang mampu, yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pencairan dana PIP pada April 2025 ditujukan khusus siswa kelas akhir, mulai dari kelas 6 SD, 9 SMP, dan kelas 12 SMA maupun SMK.

Meski proses pencairan dana bantuan pendidikan sedang berlangsung, mungkin masih banyak yang merasa bingung apakah sudah terdaftar sebagai penerima PIP atau belum.

Baca Juga:

Lalu, bagaimana cara cek penerima PIP 2025?

Sebagai informasi, bantuan PIP adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memastikan anak-anak dari keluarga miskin/rentan miskin agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

Besaran dana PIP yang diterima setiap siswa disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing alias bervariasi.

Tapi yang jelas, manfaat PIP ini sangat membantu dalam mendukung kelanjutan pendidikan untuk siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Syarat Penerima PIP 2025

1. Siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang bisa didapat melalui pemadanan data dari Dapodik dan DTKS Kemensos.

2. Penerima PIP adalah siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Siswa kriteria khusus, seperti: yatim/piatu, siswa putus sekolah, terdampak bencana alam/konflik, hingga disabilitas.

Baca Juga:

Cara Daftar PIP

Proses pendaftaran untuk menerima bantuan PIP bisa dilakukan secara online, dan perlu diketahui sejumlah langkah yang bisa dilakukan orangtua/wali murid.

Untuk mendaftar sebagai penerima PIP, perlu dipersiapkan sejumlah berkas seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, KKS atau STKM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.

1. Akses portal PIP: Kunjungi situs resmi di https://pip.kemendikdasmen.go.id

2. Memasukkan data siswa: Isi data lengkap siswa, termasuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

3. Verifikasi data: Verifikasi data yang sudah diinput, pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di Dapodik dan DTKS.

4. Pengajuan pendaftaran: Setelah semua data terverifikasi, ajukan pendaftaran dan tunggu notifikasi apakah siswa sudah terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak.

Baca Juga:

Cara Cek Penerima PIP

- Kunjungi situs pip.kemendikdasmen.go.di

- Klik kolom Cari Penerima PIP

- Masukkan NISN dan NIK

- Masukkan hasil perhitungan sederhana yang tertera

- Klik, Cek Penerima PIP

Jika siswa terdaftar, maka akan muncul informasi lengkap dan status dana PIP yang ditampilkan pada laman tersebut.

Besaran Dana PIP

Siswa SD/SDLB atau Paket A: Kelas akhir Rp225.000 per tahun. Siswa kelas 1-5 mendapat Rp450.000 per tahun.

Siswa SMP/SMPLB atau Paket B: Kelas akhir Rp375.000 per tahun. Siswa kelas 7 dan 8 menerima Rp750.000 per tahun.

Siswa SMA/SMK/SMALB atau Paket C: Kelas 12 mendapat Rp900.000 per tahun. Siswa 10 dan 11 mendapat Rp1.800.000 per tahun. (*)