SOKOGURU - Di dalam Islam, Hari Raya Idul Adha diperingati juga dengan pelaksanaan ibadah qurban. Tetapi, ada sejumlah aturan yang harus dipahami dan dipatuhi umat Islam saat melaksanakan ibadah qurban tersebut.
Satu di antaranya, yakni mengenai jumlah peserta yang diperbolehkan untuk berkurban setiap satu jenis hewan kurban. Kurban sendiri adalah amalan ibadah berupa penyembelihan hewan.
Ibadah ini mengajarkan umat Islam untuk selalu mentaati perintah Allah SWT, ikhlas, saling peduli, dan berbagi terhadap sesama. Dalam kalender Hijriah, Idul Adha jatuh pada setiap 10 Dzulhijjah.
Baca Juga:
Dan umumnya pelaksana penyembelihan hewan kurban tersebut, dilakukan di hari raya setelah melaksanakan sholat Idul Adha hingga selama hari Tasyrik.
Sebelum berkurban, perlu dipahami jika tidak semua jenis hewan dapat dijadikan sebagai kurban. Dasar hukumnya terdapat dalam Surah Al-Hajj (28) tentang hewan kurban.
Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka, dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang sudah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir".
Sesuai kesepakatan para ulama, binatang atau hewan ternak boleh dikurbankan. Tetapi, menurut Imam Malik, jenis hewan ternak yang diutamakan adalah kambing/domba, sapi, dan unta.
Baca Juga:
Sementara, menurut Imam Syafi'i hewan yang diutamakan untuk berkurban adalah unta, sapi, dan kambing.
Hukum berkurban adalah sunnah muakkad, dan menjadikan kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Selain itu, berkurban bisa dilakukan secara patungan untuk beberapa jenis hewan ternak.
Lantas, satu hewan ternak untuk berapa orang berkurban?
Aturan jumlah peserta atau orang berkurban dalam tiap jenis hewan sudah ditetapkan secara syariat Islam, berikut ketentuannya:
- Satu ekor kambing hanya untuk satu orang.
- Satu ekor sapi, kerbau atau unta untuk maksimal tujuh orang.
- Kurban sapi diperbolehkan untuk satu orang saja, apabila mampu.
Baca Juga:
Dengan demikian, bagi umat Islam yang memiliki keterbatasan dana masih tetap bisa berkurban dengan patungan bersama orang yang juga ingin berkurban.
Namun, hanya diperbolehkan untuk hewan sapi, kerbau atau unta yang sah bagi tujuh orang. Sedangkan kambing/domba hanya untuk satu orang saja.
Sesuai hadis yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah: "Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang, dan seekor sapi juga untuk tujuh orang". (*)