SokoBerita

Apa Itu PBI JKN 2025: Begini Cara Daftar & Fasilitas Gratis yang Bisa Kamu Nikmati

PBI JKN 2025: Daftar gratis lewat DTKS atau aplikasi Cek Bansos, dapat layanan kesehatan penuh BPJS tanpa bayar iuran, khusus untuk warga kurang mampu.

By Desna Agustina Lesmana  | Sokoguru.Id
02 September 2025
<p>Ilustrasi BPJS Kesehatan. Simak syarat dan cara daftar penerima bansos PBI JKN 2025. (sumber: sokoguru)</p>

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Simak syarat dan cara daftar penerima bansos PBI JKN 2025. (sumber: sokoguru)

SOKOGURU - Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) adalah segmen bagi peserta BPJS Kesehatan, yang iurannya dibayar pemerintah baik pusat maupun daerah.

Tujuan bansos PBI JKN ini memastikan masyarakat kurang mampu mendapat layanan kesehatan tanpa beban biaya iuran Rp42.000 per orang/bulan.

Subsidi iuran BPJS Kesehatan tersebut ditanggung pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. 

Siapa yang Bisa Menjadi Peserta PBI JKN?

1. Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan termasuk kategori fakir miskin atau tidak mampu.

2. Tidak sedang terdaftar dalam skema BPJS Mandiri atau Pekerja Penerima Upah (PPU).

3. Tersedia berkas seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan jika belum terdaftar di DTKS, kamu perlu mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.

Cara Daftar PBI JKN 2025

Ada dua jalur pendaftaran yang bisa kamu pilih:

1. Secara Manual (Datang Langsung ke Lurah/Dinsos/BPJS):

- Cek status DTKS: datang ke kelurahan/desa atau gunakan Aplikasi Cek Bansos (Kemensos).

- Jika belum terdaftar, ajukan masuk ke DTKS melalui kelurahan/desa dengan SKTM dan dokumen pendukung.

- Setelah masuk DTKS, lanjutkan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi.

- Jika disetujui, akan muncul rekomendasi/pengantar untuk pendaftaran ke BPJS Kesehatan.

- Ambil kartu KIS di kantor BPJS Kesehatan atau melalui pos/kelurahan.

2. Secara Online/Non-Tatap Muka:

- Gunakan aplikasi “Cek Bansos”: daftar, upload KTP dan foto, ajukan usulan, lalu tunggu verifikasi oleh pemerintah daerah.

- Setelah terverifikasi, kamu dapat melihat status kepesertaan via Mobile JKN atau situs resmi BPJS.

Fasilitas & Manfaat PBI JKN

Peserta PBI JKN menikmati layanan kesehatan sebagai berikut:

Layanan gratis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktek yang kerja sama dengan BPJS.

Rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit mitra tanpa biaya iuran langsung.

Obat-obatan dan tindakan medis sesuai indikasi medis ditanggung penuh.

Penunjang medis seperti laboratorium dan radiologi ditanggung.

Kelas perawatan yang didapat adalah kelas III; jika ingin naik kelas, perlu membayar selisihnya sendiri.

Jika kondisi gawat darurat, peserta bisa langsung ke fasilitas kesehatan terdekat tanpa perlu surat rujukan.

Tips Praktis Agar Proses Cepat & Lancar

Persiapkan dokumen lengkap (e-KTP, KK, SKTM, dsb.) sejak awal.

Rajin cek status DTKS: lewat kelurahan atau Cek Bansos.

Mau cepat? Pantau verifikasi Mobile JKN untuk tahu status kepesertaanmu.

Gunakan aplikasi Mobile JKN untuk cek kartu digital, VA pembayaran, dan info Faskes tanpa ke kantor BPJS.

PBI JKN 2025 adalah program jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu. Untuk mendaftar:

Pastikan kamu WNI, terdaftar di DTKS, dan tidak jadi peserta Mandiri/PPU.

Pendaftaran bisa lewat kelurahan/dinsos atau aplikasi Cek Bansos.

Setelah disetujui, kamu akan menerima kartu BPJS/KIS digital, dan bisa menikmati layanan kesehatan tanpa bayar iuran selama masih memenuhi syarat.(*)