SOKOGURU - Jamsostek adalah singkatan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja, program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang kini dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun nama “Jamsostek” secara resmi sudah berganti sejak 2014, banyak masyarakat Indonesia masih menyebutnya dengan nama lamanya. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu Jamsostek, manfaatnya, dan cara cek kepesertaan secara online.
Apa itu Jamsostek?
Jamsostek adalah sistem jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi para pekerja dari risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, pensiun, dan kematian.
Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, badan hukum publik milik negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Jenis-Jenis Program Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan selama bekerja atau dalam perjalanan dari/ke tempat kerja.
Jaminan Kematian (JKM)
Santunan untuk ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat pensiun, resign, atau menganggur minimal 1 bulan.
Jaminan Pensiun (JP)
Iuran pensiun bulanan yang dibayarkan secara rutin dan dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program baru sejak 2021, memberikan bantuan uang tunai dan akses pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK.
Baca Juga:
Siapa yang Wajib Terdaftar di Jamsostek?
Karyawan sektor formal (swasta, BUMN, ASN non-PNS)
Pekerja sektor informal dan freelance (melalui program BPU: Bukan Penerima Upah)
Pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri
Catatan: Pengusaha wajib mendaftarkan karyawannya. Jika tidak, bisa dikenai sanksi administratif.
Cara Cek Kepesertaan & Saldo Jamsostek
1. Melalui Website Resmi
Buka sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Login dengan email & password
Masuk ke dashboard untuk melihat status kepesertaan dan saldo JHT
2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi “JMO” via Play Store/App Store
Daftar menggunakan NIK & data kepesertaan
Bisa cek saldo JHT, klaim, status pembayaran, dan kartu digital
3. Lewat SMS atau Call Center
Kirim SMS: SALDO (spasi) NIK ke 2757
Atau hubungi 175 (call center BPJS Ketenagakerjaan)
Manfaat Nyata Jamsostek Bagi Pekerja
Santunan JKK bisa mencapai ratusan juta rupiah
JHT bisa dicairkan 100% setelah tidak bekerja
Beasiswa pendidikan anak hingga perguruan tinggi bagi peserta JKM
Akses pelatihan kerja gratis untuk peserta JKP
Cara Daftar Jamsostek Mandiri (Pekerja Informal)
Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau daftar lewat aplikasi JMO
Siapkan KTP, NPWP (jika ada), dan data pekerjaan
Pilih program yang ingin diikuti: JKK, JKM, JHT, JP
Bayar iuran secara bulanan mulai dari Rp16.800 tergantung program yang diambil
Baca Juga:
Pertanyaan Umum Seputar Jamsostek
Q: Apakah Jamsostek bisa diuangkan?
A: Ya, terutama program JHT, yang bisa dicairkan 100% sesuai ketentuan.
Q: Bagaimana jika kartu Jamsostek hilang?
A: Sekarang sudah digital. Cek kartu Jamsostek Anda lewat aplikasi JMO.
Q: Apakah peserta informal juga bisa ikut Jamsostek?
A: Bisa! Tukang ojek, freelancer, pedagang, hingga petani bisa mendaftar sebagai peserta mandiri.
Kesimpulan
Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan jangka panjang bagi semua pekerja. Baik formal maupun informal, manfaatnya nyata dan bisa melindungi dari risiko ekonomi akibat kecelakaan, kematian, hingga kehilangan pekerjaan.
Jangan tunggu sampai terlambat. Pastikan kamu sudah terdaftar, cek Jamsostek secara berkala, dan maksimalkan manfaatnya!(*)
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan