Soko Berita

Aktivasi Rekening PIP sampai 31 Mei 2025, Ini Dokumen Persyaratan dan Caranya

Setiap siswa yang termasuk ke dalam penerima SK Nominasi PIP perlu melakukan aktivasi rekening untuk menerima dana bantuan pendidikan, berikut ini caranya.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
20 April 2025

Ilustrasi siswa SMA menerima bantuan PIP. Simak batas waktu aktivasi rekening PIP bagi siswa penerima SK Nominasi, ketahui dokumen penting, syarat dan caranya. (Pemkab Sukoharjo).

SOKOGURU - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membagikan panduan lengkap cara aktivasi rekening PIP 2025.

Puslapdik menetapkan sebanyak 2.747.736 siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SM/SMK sebagai penerima SK Pemberian PIP pada April 2025.

Jumlah siswa tersebut usulan dari dinas pendidikan yang berakhir (cut off) pada 10 Februari 2025 lalu, dengan kriteria berasal dari pemadanan data di DTKS dan P3KE, serta sudah menerima PIP di tahun 2024 memiliki rekening aktif.

Baca Juga:

Dana bantuan PIP 2025 siswa kelas akhir tersebut, sudah ditransfer ke rekening masing-masing oleh bank penyalur sejak Idul Fitri.

Bukan itu saja, Puslapdik menetapkan sebanyak 63.419 siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK sebagai penerima SK Nominasi PIP.

Data siswa ini juga berasal dari pemadanan dari DTKS dan P3KE, tercatat sebagai penerima PIP tahun 2024, tapi belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Adapun batas waktu aktivasi rekening PIP mulai dari 1 sampai 31 Mei 2025. Saat ini, pihak Puslapdik sedang mengusulkan pembuatan buku tabungan dan ATM ke BNI, BRI serta BSI sebagai bank penyalur.

Baca Juga:

Dokumen Penting Aktivasi Rekening PIP

1. Siapkan surat aktivasi rekening yang diterbitkan dari kepala sekolah.

2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli bagi siswa atau orangtua/wali yang sudah memilikinya.

3. Bagi yang belum memiliki KTP, siswa wajib membawa Kartu Keluarga (KK) asli yang juga dilampirkan dengan KTP asli orangtua/wali.

Cara Aktivasi Rekening PIP

Bagi siswa terdaftar di SK Nominasi PIP, agar secepatnya melakukan aktivasi rekening pada 1-31 Mei mendatang di bank penyalur.

Aktivasi rekening harus dilakukan secara langsung oleh siswa untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, serta orangtua/wali untuk jenjang SD.

Adapun bank penyalur meliputi bank BRI untuk jenjang SD dan SMP. Sementara BNI untuk jenjang SMA dan SMK, serta BSI untuk semua jenjang di wilayah Provinsi Aceh.

Baca Juga:

Dalam kondisi tertentu, aktivasi rekening bisa dilakukan melalui kuasa, yakni oleh kepala sekolah atau guru yang ditunjuk.

Pemberian kuasa ini bisa dilakukan jika lokasi sekolah atau tempat tinggal siswa jauh dari akses perbankan atau siswa/orangtua sedang dalam keadaan sakit, penyandang disabilitas, tidak ada di sekolah karena diundang kegiatan pemerintah, atau kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi dinas pendidikan.

Syarat Penerima Kuasa

- Pihak sekolah baik guru atau kepala sekolah yang ditunjuk.

- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak asli bermaterai yang ditandatangani penerima kuasa.

- KTP asli dan fotokopi penerima kuasa.

- Surat pengangkatan jabatan asli dan fotokopi penerima kuasa.

- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan.