SOKOGURU - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan paket insentif dan stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun.
Langkah ini diambil untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional, agar tetap terjaga selama periode Juni-Juli 2025.
Pengumuman kebijakan stimulus ekonomi ini disampaikan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih sesuai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menteri yang hadir dalam Ratas tersebut, adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, jika satu di antara komponen utama dari paket stimulus ini adalah penambahan dana bantuan sosial (bansos).
"Bapak Presiden hari ini memutuskan memberikan sebuah paket stimulus, agar ekonomi dapat dijaga momentumnya dan juga stabilitas perekonomian terus diperkuat," kata Sri Mulyani dalam keterangannya, seperti dikutip dari laman Kemensos.
Menkeu Sri Mulyani kemudian merinci lima paket stimulus utama yang akan digulirkan pada Juni-Juli 2025 yang meliputi; diskon transportasi, diskon tarif tol, tambahan bansos, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Tambahan bansos secara khusus akan disalurkan kepada kelompok rentan, dan miskin berupa dana bantuan sebesar Rp200 ribu kepada 18,3 juta penerima program Kartu Sembako.
Baca Juga:
"Selain Rp200 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan Juni ini, mereka akan mendapat 10 kg bantuan beras gratis untuk dua bulan, artinya akan dapat 20 kg beras. Total anggarannya disediakan adalah sebesar Rp11,93 triliun," ujarnya.
Pesan Presiden Prabowo Subianto
Dalam kesempatan yang sama, Mensos Saifullah Yusuf menyampaikan, jika Presiden Prabowo menekankan pentingnya bansos tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Oleh sebab itu, penyaluran bansos kali ini akan didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sudah dimutakhirkan.
"Presiden ingin apa yang diberikan ini tepat sasaran, sampai kepada mereka yang memang membutuhkan, dan berhak mendapat bantuan dari pemerintah," ujar Mensos.
DTSEN sendiri dikukuhkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang menjadikannya sebagai acuan tunggal bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan dan program pemberdayaan.
Berdasarkan konsolidasi data ini, kata Saifullah Yusuf, jika Kemensos dalam rangka penyaluran bansos triwulan II sudah melakukan ground-checking untuk mengidentifikasi inclusion/exclusion errors.
"Dari hasil ground-checking ada 1,9 juta lebih data yang disebut inclusion errors, mereka semestinya tidak dapat (bantuan), tapi selama ini dapat bantuan. Ada juga exclusion errors, yang mestinya dapat tapi tidak dapat," kata Gus Ipul.
Kedepannya, lanjut Mensos, DTSEN ini akan dimutakhirkan secara berkala setiap per tiga bulan guna penyaluran bansos tepat sasaran. (*)