Soko Berita

8 Bansos Cair Juni 2025: Bantuan Subsidi Upah, PKH dan BPNT, hingga PIP

Adapun syarat penerima BSU 2025 ini adalah pekerja maupun guru honorer yang menerima penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
01 Juni 2025
<p>Ilustrasi uang rupiah. Berikut daftar bansos siap cair Juni 2025. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang rupiah. Berikut daftar bansos siap cair Juni 2025. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Pemerintah kembali mengumumkan sejumlah program bantuan sosial (bansos), yang akan disalurkan selama bulan Juni 2025.

Satu di antara bansos terbaru adalah rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah atau BSU, yang ditujukan kepada pekerja dan guru honorer.

Adapun syarat penerima BSU 2025 ini adalah pekerja maupun guru honorer yang menerima penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara UMP/UMK.

"Stimulus ekonomi kuartal II 2025 itu sudah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri, Jumat (23/5) yang dipimpin Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan kementerian/lembaga terkait," kata Sekretaris Kemenko bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Lalu, bansos apa saja yang cair pada Juni 2025?

Berikut 8 Bansos Cair Juni 2025

1. Bantuan Subsidi Upah

BSU 2025 ini akan menyasar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota yang berlaku.

Bukan itu saja, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga turut menjadi sasaran prioritas. Besaran BSU ini senilai Rp150.000 per bulan yang diberikan pada Juni dan Juli 2025.

Sehingga, jika disalurkan sekaligus setiap penerima manfaat akan mendapat total dana bantuan sebesar Rp300.000 pada Juni 2025.

Penyaluran dana BSU 2025 ini dilakukan via transfer langsung ke rekening pekerja aktif, yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan status aktif sampai Mei 2025.

Adapun syarat penerima BSU lainnya adalah tidak sedang menerima bansos lain, serta bukan prajurit TNI, anggota Polri, atau ASN.

2. Bantuan Pangan Non Tunai

Selain itu, pemerintah turut mencanangkan penambahan alokasi bansos BPNT atau Kartu Sembako dan Bantuan Pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran kedua bansos ini dijadwalkan berlangsung pada Juni-Juli 2025. Adapun besaran dana BPNT Rp200 ribu per bulan.

Jika dicairkan dalam dua bulan sekaligus, maka setiap KPM berhak mendapat Rp400 ribu per tahap, dengan totall dalam setahun mencapat Rp2,4 juta.

3. Bantuan Beras 10 Kg

Bantuan pangan berupa beras 10 kilogram (kg) akan diberikan setiap bulan kepada setiap KPM. Bantuan beras ini berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog.

Pendistribusian melibatkan Perum Bulog bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero), PT Yasa Artha Trimanunggal, serta anak perusahaan Bulog, PT Jasa Prima Logistik.

4. Program Keluarga Harapan

Bansos PKH disalurkan empat kali dalam setahun, yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap II (April-Juni), tahap III (Juli-September), dan tahap IV (Oktober-Desember).

Dana bantuan PKH akan diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan besaran bervariasi sesuai kategori penerima, berikut rinciannya:

- Ibu hamil dan nifas/balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun).

- Disabilitas berat/lansia di atas 70 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun).

- Siswa SD: Rp225.000 per tahap (Rp900 ribu per tahun).

- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1,5 juta per tahun).

- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2 juta per tahun).

5. Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dilaksanakan setelah perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

Program yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto ini, sebagai contoh sudah didistribusikan ke-12 sekolah di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, sejak Senin (12/4) lalu.

6. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

BLT Dana Desa merupakan bantuan yang diberikan kepada KPM berdasarkan hasil musyawarah dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Pada tahun 2025, BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk setiap masing-masing penerima.

Kriteria penerima BLT Dana Desa adalah KPM yang tidak menerima bansos lain, memiliki anggota keluarga penderita penyakit kronis/menahun.

Memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas, tinggal dalam rumah tangga dengan lansia tunggal, atau mengalami kehilangan mata pencaharian.

7. Program Indonesia Pintar

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin; termin 1 (Februari-April), termin 2 (Mei-September), dan termin 3 (Oktober-Desember).

Besaran dana PIP ini disesuaikan dengan jenjang sekolah dan kategori semester, artinya setiap siswa tidak menerima bantuan dengan jumlah yang sama.

- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 per tahap (Rp450.000 per tahun).

- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 per tahap (Rp750.000 per tahun).

- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 per tahap (Rp1,8 juta per tahun).

8. Santunan Anak Yatim Piatu

Program Atensi Yapi adalah bansos yang ditujukan kepada anak yatim piatu/yatim/piatu, dan anak yang tidak diketahui keberadaan orangtuanya.

Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos), dan disalurkan dalam bentuk dana tunai sebesar Rp200 ribu per bulan hingga anak mencapai usia 18 tahun. (*)