Soko Berita

11 SK Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Cimanggung Resmi Terbit, Ketua Tegalmanggung ajak Warga Bergerak

Info! SK Koperasi Desa Merah Putih 2025 resmi diterbitkan. Pengesahan koperasi desa Sumedang di Cimanggung menandai pendirian koperasi resmi di Jawa Barat.

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
16 Juni 2025
<p>Para pengurus Koperasi Desa Merah Putih Tegalmanggung menghadiri proses pendandatangan SK di Notaris Febby Elita Kusumadewi S.H., M.Kn. di Kecamatan Tanjungsari, Sumedang.</p>

Para pengurus Koperasi Desa Merah Putih Tegalmanggung menghadiri proses pendandatangan SK di Notaris Febby Elita Kusumadewi S.H., M.Kn. di Kecamatan Tanjungsari, Sumedang.

SOKOGURU, CIMANGGUNG – Proses panjang pembentukan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akhirnya mencapai titik akhir. 

Kementerian Hukum dan HAM RI secara resmi menerbitkan 11 Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih.

Satu di antaranya adalah Koperasi Desa Merah Putih Tegalmanggung yang terbit melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0033358.AH.01.29.Tahun 2025.

Penetapan tersebut menjadi penanda selesainya tahapan administratif pembentukan koperasi desa yang digagas pemerintah pusat sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025. 

Dalam aturan itu, pemerintah menargetkan percepatan pembentukan koperasi di setiap desa sebagai bagian dari Asta Cita Kedua dan Asta Cita Keenam menuju visi Indonesia Emas 2045.

Dalam keterangan, notaris yang bertanggung jawab membantu perizinan pendirian Koperasi Merah Putih di Kecamatan Cimanggung, Febby Elita Kusumadewi S.H., M.Kn., menyampaikan rasa syukurnya atas selesainya proses hukum ini. 

“Alhamdulillah, semua SK KDMP di Kecamatan Cimanggung (total 11 desa) sudah terbit ya bapak ibu,” ucap Febby.

SK tersebut disahkan berdasarkan permohonan dan akta pendirian koperasi yang ditandatangani oleh Febby Elita Kusumadewi S.H., M.Kn.

Proses ini dinyatakan telah sesuai dengan standar pengesahan yang berlaku dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Dalam keputusan Menteri Hukum tersebut, secara eksplisit dinyatakan bahwa pendirian badan hukum KDMP Tegalmanggung telah sesuai dengan data dan dokumen yang disimpan dalam sistem database nasional.

 

Dengan demikian, koperasi ini telah sah dan diakui keberadaannya sebagai lembaga ekonomi masyarakat desa.

“Alhamdulillah proses penandatanganan Akta dan penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa di Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang berjalan dengan lancar dan telah selesai pada tanggal 16 Juni 2025,” tambah Febby.

"Semoga ini menjadi langkah semakin berkembangnya koperasi dan kesejahteraan rakyat di seluruh desa Indonesia, khususnya desa-desa di Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang." 

"Saya selaku Notaris Pembuat Akta Koperasi beserta Pengurus Daerah  Kab. Sumedang ini dan segenap pihak-pihak yang turut membantu kelancaran proses pendirian Koperasi Merah Putih mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya," tambah Febby.

Keberhasilan ini tidak hanya berdampak administratif, namun menjadi langkah strategis dalam penguatan ekonomi desa. 

Ketua Koperasi Desa Merah Putih Tegalmanggung, Rizki Laelani mengatakan kehadiran koperasi yang sah secara hukum akan membuka peluang pembiayaan, program pemberdayaan, dan akses bantuan pemerintah pusat yang lebih luas.

"Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi kendaraan ekonomi kerakyatan yang inklusif, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan warga," jelas Rizki Laelani.

Ia menyakini, pemerintah pusat melalui keputusan ini, juga menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pondasi ekonomi di level paling bawah, yakni desa.

"Dengan terbitnya SK ini, seluruh desa di Kecamatan Cimanggung resmi memiliki lembaga koperasi legal yang dapat menjalankan kegiatan usaha secara mandiri," jelas Ketua Koperasi yang dikenal sebagai pengusaha ini.

"Ini sekaligus membuka peluang sinergi antar desa dan menjadi model percontohan bagi wilayah lain di Indonesia," tambahnya.

Lebih jauh, KDMP Tegalmanggung dan 10 koperasi desa lainnya di Cimanggung diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi desa dalam jangka panjang. 

"Dengan semangat gotong royong, koperasi-koperasi ini diyakini mampu membawa perubahan konkret bagi kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Sumedang," kata Rizki yang juga menjabat Bendahara KAHMI Kabupaten Sumedang. (*)