SOKOGURU - Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu pada Juni–Juli 2025 bagi para pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini menyasar jutaan penerima dari berbagai sektor, termasuk guru honorer, sebagai bagian dari respons atas tekanan ekonomi saat ini.
Bagaimana cara cek status penerimaannya? Simak panduannya berikut ini.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun ini kembali disalurkan pemerintah sebagai bentuk dukungan langsung kepada pekerja yang terdampak situasi ekonomi nasional yang belum stabil.
Tujuan dari pemberian BSU ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja dengan penghasilan rendah yang tetap aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tahun 2025, total bantuan yang diberikan sebesar Rp600 ribu, yang terdiri dari Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan berturut-turut: Juni dan Juli.
Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 17,3 juta pekerja lintas sektor, termasuk lebih dari 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.
Dana BSU akan langsung dikirimkan melalui bank-bank milik negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan juga Bank Syariah Indonesia (BSI).
Jika kamu merasa memenuhi kriteria penerima, namun belum menerima dana bantuan, sebaiknya segera melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah-langkahnya cukup mudah. Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu isi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
Pastikan semua informasi diisi dengan benar untuk mempercepat proses verifikasi.
Situs resmi tersebut telah dilengkapi sistem pengaman reCAPTCHA dari Google, sehingga menjamin keamanan data pribadi pengguna.
Untuk dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain: berstatus WNI, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah hingga 30 April 2025, dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, calon penerima tidak boleh sedang mendapatkan bantuan sosial lain seperti PKH, serta bukan anggota TNI, Polri, atau ASN.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh informasi terkait BSU hanya disampaikan lewat saluran resmi, tanpa pungutan biaya apa pun.
Proses pendataan dilakukan oleh perusahaan melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan).
Bagi kamu yang memenuhi persyaratan, segera cek status penerimaan BSU agar bisa memperoleh bantuan tepat waktu.
Jika mengalami kendala, silakan hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para pekerja di tengah naiknya kebutuhan hidup. (*)