SOKOGURU, JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 akan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri.
Bantuan ini dialokasikan untuk bulan April, Mei, dan Juni, dengan jadwal pencairan yang diperkirakan mulai berlangsung bertahap pada awal Mei 2025.
Berdasarkan informasi dari channel YouTube @bansosterbaru2025, proses pencairan bansos tahap kedua akan mengikuti pola triwulanan seperti tahap pertama, yakni dicairkan setiap tiga bulan sekali.
“Jadi, alokasi April, Mei, Juni itu seharusnya cair setelah Lebaran. Prediksinya mulai cair di bulan Mei, karena April proses input dan validasi,” kata kreator @bansosterbaru2025.
BACA TERPOPULER: Website PINTAR BI Sudah Aktif, Ini 8 Syarat Penukaran dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025
Empat Tahap Penyaluran Bansos 2025
Adapun jadwal lengkap penyaluran bantuan PKH dan BPNT di tahun 2025 terbagi dalam empat tahap:
Tahap 1: Januari – Februari – Maret (sudah cair, termasuk susulan Maret)
Tahap 2: April – Mei – Juni (dipastikan cair setelah Lebaran, mulai Mei)
Tahap 3: Juli – Agustus – September
Tahap 4: Oktober – November – Desember
BACA JUGA: 3 Langkah Praktis Gunakan Barcode BLT BBM 2025 untuk Belanja Kebutuhan Pokok
Penerima Bantuan Akan Dievaluasi
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) juga akan menerapkan sistem pendataan yang lebih ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Salah satunya melalui ground checking, yakni pengecekan langsung ke rumah-rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh petugas pendamping sosial.
“Jika hasil pengecekan menunjukkan penerima sudah mampu, seperti punya rumah layak atau kendaraan, maka mereka akan dicoret dari daftar penerima bantuan tahap selanjutnya,” jelasnya.
BACA JUGA: 5 Langkah Mudah Cek Penerima BLT BBM 2025 Lewat HP, Nominal Rp600 Ribu Cair Sekarang!
Sebaliknya, warga yang memang masih layak akan tetap menerima bantuan sesuai alokasi.
Selain itu, Kemensos disebut akan menerbitkan peraturan baru terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial.
Salah satu aturannya akan mengatur pergantian KPM yang tidak lagi layak menerima bantuan dengan calon penerima baru yang lebih membutuhkan.
KPM Diminta Aktif Pantau Saldo dan Update Data
KPM diminta aktif memantau perkembangan pencairan bantuan melalui rekening di bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Sejumlah penerima juga diimbau memperbarui data kependudukan agar tetap terdaftar sebagai penerima manfaat.
“Untuk bansos tahap kedua, semua kembali pada keaktifan KPM. Harap pantau informasi resmi dan jangan sampai terlewat pembaruan data,” tutupnya. (*)