SOKOGURU, DENPASAR - Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar mulai menghimbau sekitar 70 pedagang thrifting untuk menghentikan penjualan baju bekas impor menyusul pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan barang tersebut ilegal.
Meski aturan resmi belum terbit, pedagang diminta segera beralih sambil pemerintah diminta menertibkan importir.
Baca Juga:
Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar melakukan sosialisasi kepada pedagang baju bekas atau thrifting agar bersiap menghentikan penjualan barang impor.
Langkah ini menindaklanjuti pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa impor dan peredaran baju bekas impor ilegal serta merugikan industri tekstil dalam negeri.
Meski aturan resmi mengenai larangan tersebut belum diterbitkan, Perumda Sewakadarma mulai meminta pedagang untuk segera beradaptasi.
Baca Juga:
Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perumda Sewakadarma, I Ketut Hadihasa, mengatakan pedagang perlu segera mengubah jenis jualan agar tidak bergantung pada barang impor yang dinilai melanggar ketentuan.
"Pedagang segera beralaih jenis jualan. Segera berubah, semakin cepat semakin baik," kata Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, I Ketut Hadihasa di Denpasar, Minggu (30/11).
Menurutnya, selama penyalur masih memasukkan barang, permintaan di tingkat pedagang tidak akan berhenti.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menertibkan penyalur dan importir baju bekas impor tersebut.
Hingga kini, Perumda baru dapat memberikan himbauan tanpa melarang penjualan sepenuhnya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Utama Perumda Sewakadarma, Ida Bagus Kompyang Wiranata atau Gus Kowi.
Ia menegaskan imbauan tersebut bertujuan mendukung pemerintah dalam memperkuat industri tekstil lokal agar lebih menguasai pasar dalam negeri.
Penegakan aturan, katanya, sebaiknya difokuskan pada importir di pelabuhan atau gudang, bukan pada pedagang kecil di pasar.
"Kami tidak bisa melarang total, mereka juga membeli dari penyalur. Seharusnya penyalur ditertibkan sehingga tidak beredar lagi. Peminat barang bekas itu masih ada, juga harga murah," ungkapnya.
Saat ini terdapat sekitar 70 pedagang baju bekas di bawah naungan Perumda Sewakadarma yang berjualan di Pasar Kreneng, Pasar Cokroaminoto, dan Pasar Badung pada malam hari.
Gus Kowi menyebut pihaknya tidak bisa melarang mereka sepenuhnya karena pedagang hanya membeli dari penyalur.
Ia menilai minat masyarakat terhadap barang bekas masih tinggi karena harga yang terjangkau.
Ia meminta para pedagang yang menggantungkan usaha pada thrifting impor untuk segera mempersiapkan diri beralih ke komoditas lain jika aturan resmi diberlakukan. (*)