SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 3 akan segera cair pada Oktober 2025.
Dana bantuan ini dijadwalkan bisa dicairkan hingga Desember 2025. Menjelang pencairan, siswa penerima manfaat PIP perlu memahami aturan penggunaan dana agar sesuai peruntukannya.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu inisiatif pemerintah melalui Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat bersekolah.
Pencairan tahap ketiga ini menjadi momen penting karena akan mendukung keberlangsungan pendidikan pada akhir tahun ajaran.
Pemerintah telah menetapkan bahwa PIP tahap 3 akan dicairkan mulai Oktober hingga Desember 2025.
Rentang waktu pencairan ini memungkinkan siswa penerima untuk segera menggunakan bantuan sesuai kebutuhan pendidikan mereka.
Menjelang pencairan, siswa penerima PIP wajib mengetahui informasi penting terkait penggunaan dana.
Hal ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk keperluan di luar pendidikan.
Kegunaan Dana PIP Sesuai Aturan
Kemendikdasmen telah memberikan pedoman resmi tentang alokasi penggunaan dana PIP.
Bantuan ini dapat digunakan siswa untuk mendukung kebutuhan belajar sehari-hari maupun biaya tambahan pendidikan.
- Buku dan Alat Tulis
Dana PIP dapat dipakai untuk membeli buku serta peralatan tulis. Dengan begitu, siswa penerima bisa memenuhi kebutuhan literasi tanpa memberatkan orang tua.
- Seragam dan Perlengkapan Sekolah
Selain buku, uang PIP juga diperbolehkan digunakan membeli pakaian seragam sekolah atau praktik, termasuk perlengkapan seperti sepatu, tas, dan kebutuhan sejenis lainnya.
- Transportasi ke Sekolah
Kemudahan akses menuju sekolah juga menjadi perhatian. Dana PIP bisa dimanfaatkan siswa untuk membiayai transportasi harian agar tetap lancar mengikuti pembelajaran.
- Uang Saku Harian
Bagi siswa penerima, dana PIP dapat dipakai sebagai uang saku. Penggunaan ini diharapkan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan kecil sehari-hari saat belajar di sekolah.
- Biaya Kursus dan Les Tambahan
Siswa juga diperbolehkan menggunakan dana PIP untuk membayar kursus atau les tambahan pendidikan formal.
Hal ini memberi kesempatan mereka meningkatkan kemampuan akademik di luar jam sekolah.
- Praktik dan Magang Kerja
Selain itu, dana PIP bisa dialokasikan untuk membayar biaya praktik tambahan serta kegiatan magang atau penempatan kerja.
Dengan begitu, siswa memiliki dukungan finansial untuk pengalaman belajar di dunia kerja.
Pencairan PIP tahap 3 diyakini mampu meringankan beban keluarga penerima manfaat, sekaligus mendorong pemerataan kesempatan pendidikan di seluruh Indonesia. Program ini juga berperan penting dalam menekan angka putus sekolah.
Dengan pencairan PIP tahap 3 pada Oktober–Desember 2025, siswa diharapkan bijak memanfaatkan dana sesuai aturan Kemendikdasmen.
Apakah para penerima sudah siap menggunakan bantuan ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan mereka? (*)