SokoBisnis

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025: Ini Cara Cek Penerima, dan Nominal Dana Bantuannya

Simak informasi jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025, ketahui cara cek status penerima, hingga besaran nominal dana bantuannya.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
28 September 2025
<p>Ilustrasi dana bansos. Simak cara cek status penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 September 2025.</p>

Ilustrasi dana bansos. Simak cara cek status penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 September 2025.

SOKOGURU - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 sudah memasuki masa pencairan di bulan ini.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan dua cara mudah untuk melakukan pengecekan secara online.

BPNT dan PKH ini merupakan program bansos rutih dari pemerintah, yang bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera.

Dengan memahami cara cek status penerima bansos 2025 ini menjadi kunci, agar Anda tidak terlewatkan proses pencairan dana bantuannya.

Jadwal Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 3

Pencairan bansos PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap, dengan setiap tahap mencakup periode tiga bulanan.

Saat ini, prosesnya sudah mencapai Tahap 3, yang mencakup pencairan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2025.

Secara keseluruhan, jadwal pencairan bansos sepanjang tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Tahap 1: Januari–Maret 2025

Tahap 2: April–Juni 2025

Tahap 3: Juli–September 2025

Tahap 4: Oktober–Desember 2025

Nominal Bansos BPNT dan PKH 2025

1. Bansos BPNT

Penerima BPNT akan mendapatkan dana sebesar Rp200.000 per bulan. Karena pencairan dilakukan tiga bulan sekaligus per tahap, maka masyarakat akan menerima total Rp600.000 pada pencairan Tahap 3 ini.

2. Bansos PKH

Besaran dana PKH bervariasi karena disalurkan berdasarkan kategori penerima. Berikut rincian nominal per tahap (tiga bulan):

- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap

- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap

- Siswa SD: Rp225.000 per tahap

- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap

- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap

- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap

- Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

Basis Data Terbaru Kemensos

Sejak tahun 2025, Kemensos menggunakan basis data yang diperbarui, yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), untuk menentukan siapa yang berhak menerima bansos.

Penyaluran bansos kita akan memasuki triwulan ke-3 dengan menggunakan DTSEN terbaru hasil verifikasi, validasi yang dilakukan oleh BPS. Basis data yang lebih akurat ini diharapkan dapat menjamin bantuan tepat sasaran.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH 2025

1. Cek Bansos melalui Website Resmi Kemensos

Cara paling umum adalah melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id, ikuti langkah-langkah mudah berikut:

- Buka browser Anda dan kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

- Lengkapi data alamat lengkap Anda, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan KTP.

- Masukkan Nama Lengkap Anda sesuai KTP.

- Ketik kode huruf (captcha) yang muncul pada kotak yang tersedia.

- Klik tombol "Cari Data".

Sistem akan segera menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT Tahap 3 tahun 2025.

2. Cek Bansos melalui Aplikasi Resmi “Cek Bansos”

Cara kedua adalah dengan menggunakan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dapat diunduh gratis di Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini dirilis resmi oleh Kemensos RI.

- Download dan install aplikasi Cek Bansos.

- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos” (tidak perlu login).

- Masukkan data diri yang diminta sesuai KTP Anda.

- Lakukan pengecekan status penerimaan.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, layar akan menampilkan informasi detail, termasuk:

- Nama penerima dan usia.

- Jenis bantuan (PKH atau BPNT).

- Status: YA (aktif) atau TIDAK.

- Periode pencairan bantuan.

Jika status menunjukkan "YA", artinya Anda berhak menerima bantuan dan tinggal menunggu proses penyaluran dana.

Pastikan Anda segera mengecek status Anda agar tidak tertinggal informasi penting terkait pencairan dana bantuan ini. (*)