SokoBisnis

Naik Rp29.000 per Gram! UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini, 13 November 2025, Buyback Ikut Terkerek

Berikut ini rincian harga emas Antam hari ini berdasarkan data situs resmi Loga Mulia, Kamis 13 November 2025, yang mengalami kenaikan Rp29.000 per gram.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
13 November 2025
<p>Ilustrasi emas batangan logam mulia. Berikut ini daftar harga emas Antam hari ini, 13 November 2025 mengalami kenaikan. Foto: Pixabay.</p>

Ilustrasi emas batangan logam mulia. Berikut ini daftar harga emas Antam hari ini, 13 November 2025 mengalami kenaikan. Foto: Pixabay.

SOKOGURU - Harga emas Antam hari ini, Kamis (13/11) mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari Rp2.367.000 per gram sebelumnya.

Berdasarkan data dari situs Logam Mulia, harga jual emas batangan jenis Antam naik sekitar Rp29.000 per gram menjadi Rp2.396.000.

Selain itu, harga buyback (jual kembali) emas Antam hari ini ikut mengalami kenaikan menjadi di level Rp2.261.000 per gram.

Untuk ukuran terkecil 0,5 gram emas Antam dibanderol seharga Rp1.248.000 belum termasuk pajak. Sementara ukuran 5 gram dijual senilai Rp11.755.000 belum termasuk pajak.

Sedangkan untuk ukuran emas Antam 1 kilogram atau 1.000 gram hari ini dijual mencapai Rp2.336.600.000 per gram belum termasuk pajak.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini:

0.5 gram Rp1.248.000 

1 gram Rp2.396.000 

2 gram Rp4.732.000 

3 gram Rp7.073.000 

5 gram Rp11.755.000 

10 gram Rp23.455.000 

25 gram Rp58.512.000 

50 gram Rp116.945.000

100 gram Rp233.812.000 

250 gram Rp584.265.000 

500 gram Rp1.168.320.000 

1000 gram Rp2.336.600.000

Semua transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP, dan 0,9% untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan logam mulia disertai dengan bukti potongan PPh 22.

Sementara untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP, dan 3% untuk non NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai penjualan kembali emas batangan tersebut. (*)