SokoBisnis

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, Rabu 10 September 2025: Sempat Capai Rekor Tertinggi, Kini Jatuh

Harga emas Antam jatuh Rp 12.000 hari ini setelah cetak rekor tertinggi sepanjang masa. Analisis lengkap pergerakan harga, pajak buyback, dan dampaknya.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
10 September 2025
<p>Ilustrasi emas logam mulia. Update harga emas Antam hari ini turun Rp12.000 per gram, yang diikuti harga buyback terjun dari puncak kejayaan rekor tertinggi sehari sebelumnya. (Foto: Pixabay).</p>

Ilustrasi emas logam mulia. Update harga emas Antam hari ini turun Rp12.000 per gram, yang diikuti harga buyback terjun dari puncak kejayaan rekor tertinggi sehari sebelumnya. (Foto: Pixabay).

SOKOGURU - Usai mencapai puncak kejayaan terbaru, kini harga emas batangan produk PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami penurunan signifikan.

Harga emas Antam hari ini, Rabu (10/9) dilaporkan jatuh sebesar Rp12.000 menjadi Rp2.074.000 per gram.

Pergerakan ini menarik perhatian para investor, terutama usai lonjakan harga yang terjadi satu hari sebelumnya.

Pergerakan Harga Emas

Penurunan ini terjadi hanya sehari setelah emas Antam Logam Mulia mencatatkan rekor tertinggi baru sepanjang masa.

Harga emas Antam pada Selasa (9/9) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp26.000 mencapai level Rp2.086.000 per gram.

Kenaikan drastis tersebut, mengukuhkan rekor tertinggi yang pernah dicapai oleh emas Antam di pasar perdagangan.

Sebelumnya, Senin (8/9) harga emas Antam sempat stabil dan tidak mengalami perubahan, bertahan di level Rp2.060.000 per gram.

Harga Buyback Emas Ikut Melemah

Bukan hanya harga jual saja, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan dari hari sebelumnya.

Pada hari yang sama, harga buyback emas Antam tergelincir sebesar Rp12.000 berada di level Rp.1.921.000 per gram.

Penurunan harga buyback ini juga perlu diperhatikan oleh mereka yang berencana untuk menjual emas batangan mereka.

Ketentuan Pajak Buyback Emas

Ketika menjual kembali emas batangan ke Antam, ada potongan pajak yang perlu diketahui. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual akan dikenakan potongan pajak.

Secara lebih spesifik, penjualan kembali emas Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya adalah 1,5%, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi 3%. Penting untuk diingat bahwa PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Daftar Harga Emas Antam Rabu 10 September 2025

Berat Harga Dasar PPh 0,25%
0.5 gram Rp1.087.000 Rp1.089.718
1 gram Rp2.074.000 Rp2.079.185
2 gram Rp4.098.000 Rp4.108.245
3 gram Rp6.129.000 Rp6.144.323
5 gram Rp10.185.000 Rp10.210.463
10 gram Rp20.280.000 Rp20.330.700
25 gram Rp50.550.000 Rp50.676.375
50 gram Rp100.950.000 Rp101.202.375
100 gram Rp201.720.000 Rp202.224.300
250 gram Rp504.000.000 Rp505.260.000
500 gram Rp1.007.750.000 Rp1.010.269.375
1000 gram Rp2.014.600.000 Rp2.019.636.500

Sumber: Situs resmi logamulia.com yang dilihat Rabu (10/9) dengan update harga emas pukul 08.30 WIB. (*)