SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Agustus 2025.
Penyaluran ini masuk dalam jadwal Triwulan III yang mencakup bulan Juli, Agustus, hingga September 2025.
Kini, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor desa atau kelurahan hanya untuk mengecek status penerimaan bansos.
Dengan KTP dan akses internet, proses pengecekan bisa dilakukan lebih mudah melalui aplikasi Cek Bansos atau website resmi Kemensos.
Apa Itu Bansos PKH?
Bansos PKH merupakan bantuan bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Kelompok penerima PKH mencakup:
- Ibu hamil
- Balita
- Anak sekolah
- Lansia
- Penyandang disabilitas
Penyaluran PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali atau empat kali dalam setahun:
- Triwulan I: Januari–Maret
- Triwulan II: April–Juni
- Triwulan III: Juli–September
- Triwulan IV: Oktober–Desember
Jadwal Pencairan PKH Agustus 2025
Pencairan PKH Triwulan III dimulai sejak Agustus 2025. Namun, jadwal pencairan bisa berbeda di tiap daerah karena menyesuaikan proses administrasi dan teknis di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang masih ragu bisa langsung menanyakan informasi lebih lanjut kepada pendamping PKH atau petugas di kantor desa/kelurahan.
Mulai Triwulan II 2025, pemerintah tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebagai gantinya, digunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan ini bertujuan agar penerima bantuan lebih tepat sasaran, sehingga bansos benar-benar sampai kepada keluarga miskin dan rentan yang membutuhkan.
Dengan penyaluran PKH periode Agustus 2025, pemerintah kembali menegaskan komitmennya melindungi kelompok rentan.
Proses pengecekan yang sudah berbasis digital membuat layanan lebih transparan, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Bagi penerima, segera lakukan pengecekan agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
Sementara untuk yang belum menerima, jangan berkecil hati karena data penerima bansos terus diperbarui sesuai kriteria terbaru dari pemerintah.(*)