SokoBerita

Wacana Penggabungan Kementerian BUMN dan Danantara, BKN Pastikan Skema Penempatan ASN Tak Dirugikan

Penggabungan Kementerian BUMN dan Danantara masih dibahas. BKN pastikan ASN tak dirugikan, bahkan bisa mendapat peluang baru, dan BUMN berpotensi turun status.

By Aulia Salsa Nabila  | Sokoguru.Id
27 September 2025
<p>Ilustrasi PNS. BKN pastikan wacana penggabungan BUMN dan Danantara tak rugikan ASN. Foto: sokoguru.id</p>

Ilustrasi PNS. BKN pastikan wacana penggabungan BUMN dan Danantara tak rugikan ASN. Foto: sokoguru.id

SOKOGURU - Rencana peleburan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Danantara kini menjadi sorotan publik. 

Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana nasib para aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja di lingkungan Kementerian BUMN jika penggabungan benar-benar dilaksanakan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa ASN tidak perlu khawatir. 

Menurutnya, pemerintah memiliki pengalaman panjang dalam mengelola perpindahan pegawai antarinstansi. 

Ia mencontohkan, ketika fungsi tertentu di Kementerian Keuangan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para pegawai tetap bisa berkarier dengan baik. 

Karena itu, ia memastikan skema baru tidak boleh merugikan ASN.

Zudan juga menekankan bahwa rotasi atau penempatan ulang pegawai justru dapat membuka kesempatan baru. 

Pindah ke institusi berbeda memungkinkan ASN memperluas wawasan, memperoleh pengalaman kerja yang lebih beragam, sekaligus meningkatkan profesionalisme.

Isu ini muncul setelah Erick Thohir meninggalkan kursi Menteri BUMN dan ditugaskan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. 

Sejak itu, pembahasan mengenai masa depan Kementerian BUMN semakin menguat.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan saat ini fungsi utama Kementerian BUMN hanya sebatas regulator.

Sementara itu, operasional perusahaan milik negara lebih banyak dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. 

Oleh sebab itu, ia menyebut ada kemungkinan status Kementerian BUMN diturunkan menjadi sebuah badan agar fungsi kelembagaannya lebih proporsional.

Dengan kata lain, meski masih dalam tahap pembahasan, skema peleburan ini tidak akan menghapuskan peran ASN. 

Justru, peluang karier dan pengalaman baru terbuka lebar bagi para pegawai yang nantinya ditempatkan di lingkungan berbeda. (*)