UMKM Wajib Tahu! PPh 0,5 Persen Diperpanjang, Ini Trik Lapor SPT Nihil Biar Bisnis Aman!

Aturan baru! Pemilik warung dengan omzet di bawah 500 juta bebas pajak di 2025. Cek simulasi hitungan PPh Final 0,5% dan cara lapor SPT agar bisnis tetap legal.

Author Oleh: Cikal Sundana
02 Januari 2026
<p>PPh Final 0,5% - Bisnis makin untung dengan tarif PPh 0,5%. Simak bocoran aturan terbaru pemerintah untuk UMKM 2025 dan cara kelola laporan pajak nihil tanpa ribet. Cek yuk!</p>

PPh Final 0,5% - Bisnis makin untung dengan tarif PPh 0,5%. Simak bocoran aturan terbaru pemerintah untuk UMKM 2025 dan cara kelola laporan pajak nihil tanpa ribet. Cek yuk!

SOKOGURU - Bagi banyak pelaku UMKM, urusan pajak masih terasa seperti labirin. 

Bukan karena tidak mau patuh, tetapi sering kali bingung harus mulai dari mana. 

Aturan berubah, istilah teknis terasa rumit, sementara usaha harus tetap jalan setiap hari.

Padahal, jika dicermati, pemerintah sudah menyiapkan ruang aman yang cukup besar bagi pelaku usaha kecil. 

Salah satunya melalui kebijakan batas omzet Rp500 juta yang tidak dikenakan pajak. 

Di sinilah celah strategis yang bisa dimanfaatkan UMKM agar bisnis tetap sehat tanpa beban berlebih.

PPh Final 0,5 Persen Masih Jadi Andalan UMKM

Seperti diinformasikan di laman pajak.go.id, pemerintah masih mempertahankan skema PPh Final 0,5 persen bagi UMKM hingga 2025. 

Skema ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dengan peredaran bruto tahunan maksimal Rp4,8 miliar.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Di tengah ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil, UMKM menjaga denyut sektor riil. 

Karena itu, negara memilih memberi “nafas panjang” lewat tarif pajak yang ringan.

Kabar baiknya, khusus untuk wajib pajak orang pribadi, fasilitas ini bahkan direncanakan bisa berlanjut hingga 2029. 

Artinya, pelaku usaha kecil masih punya waktu untuk memperkuat modal dan skala bisnis sebelum masuk ke skema pajak umum.

Omzet Rp500 Juta: Titik Aman yang Sering Terlewat

Satu hal penting yang sering luput dari perhatian adalah batas tidak kena pajak hingga Rp500 juta. Selama omzet usaha Anda belum melewati angka ini dalam satu tahun pajak, tidak ada kewajiban setor PPh Final.

Negara baru mulai menghitung pajak setelah omzet tahunan benar-benar melewati ambang tersebut. Jadi, bukan sejak usaha berdiri, bukan sejak bulan pertama jualan, melainkan setelah akumulasi omzet menembus Rp500 juta.

Inilah mengapa pencatatan omzet menjadi kunci. Tanpa pembukuan sederhana sekalipun, pelaku UMKM bisa salah hitung dan akhirnya merasa “kecolongan” pajak.

Catat Harian, Hitung Tahunan

Langkah paling mendasar, tapi sering diabaikan, adalah mencatat omzet harian. Tidak harus rumit. Buku tulis, Excel, atau aplikasi kas sederhana sudah cukup.

Akumulasi omzet dihitung sejak Januari hingga Desember. Selama total pendapatan belum menyentuh Rp500 juta, kewajiban PPh Final tetap nol rupiah.

Begitu melewati batas itu, barulah rumus sederhana ini berlaku:

Pajak = 0,5% × omzet bulanan (setelah melewati Rp500 juta)

Bukan omzet tahunan, bukan omzet sejak awal usaha, melainkan omzet bulanan setelah ambang batas terlampaui.

Simulasi Nyata Warung Kecil

Ambil contoh warung kelontong yang konsisten mencetak omzet Rp100 juta per bulan. 

Dalam lima bulan pertama, total omzet sudah mencapai Rp500 juta. Artinya, dari Januari sampai Mei, tidak ada pajak yang harus disetor.

Namun mulai Juni, situasinya berubah. Omzet tetap Rp100 juta, tapi batas bebas pajak sudah terlewati. Maka, pajak yang wajib dibayar adalah:

0,5% × Rp100 juta = Rp500.000 per bulan

Nominal ini kemudian dibayarkan rutin hingga Desember, selama omzet stabil. Dibandingkan tarif pajak umum, skema ini jelas jauh lebih ramah bagi arus kas UMKM.

Jangan Salah Kode Saat Setor Pajak

Dalam praktiknya, kesalahan sering terjadi bukan pada hitungan, tetapi pada kode setoran. Untuk UMKM, pastikan menggunakan:

Kode Akun Pajak (KAP): 411128

Kode Jenis Setoran (KJS): 420

Kesalahan kode bisa membuat setoran tidak tercatat dengan benar dan berujung masalah administrasi di kemudian hari.

Batas akhir pembayaran PPh Final adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Lewat satu hari saja, risiko sanksi denda sudah mengintai.

Tetap Lapor SPT, Meski Pajak Nol

Satu kesalahan umum lainnya adalah menganggap tidak perlu lapor SPT karena pajak nihil. Ini keliru.

Lapor dan bayar adalah dua kewajiban yang berbeda. Meski omzet masih di bawah Rp500 juta, SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan setiap bulan Maret. 

Ini penting untuk menjaga rekam jejak kepatuhan usaha, terutama jika suatu saat Anda butuh akses pembiayaan atau ingin mengembangkan bisnis.

Pertanyaan yang Paling Sering Dicari UMKM

Apakah omzet di bawah Rp500 juta wajib punya NPWP?

Wajib. NPWP adalah identitas legal usaha dan syarat pelaporan SPT, meskipun pajaknya nihil.

Jika lupa lapor SPT, apakah tetap kena sanksi?

Ya. Keterlambatan pelaporan tetap dikenakan denda administrasi meski tidak ada pajak yang dibayar.

Sampai kapan tarif 0,5 persen berlaku?

Untuk badan usaha durasinya terbatas. Untuk orang pribadi, berlaku hingga 2025 dan sedang diwacanakan diperpanjang sampai 2029. (*)