SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan jika tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tidak akan mengalami perubahan sepanjang periode triwulan IV, Oktober-Desember 2025.
Untuk itu, masyarakat Indonesia tidak perlu merasa khawatir terkait biaya listrik menjelang akhir tahun 2025.
Keputusan ini juga berlaku bagi kelompok pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik.
Ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga dengan kategori miskin, industri berskala kecil, dan juga pengguna listrik yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan menahan kenaikan tarif ini diambil meskipun kondisi ekonomi makro sebenarnya menunjukkan indikasi yang dapat memicu penyesuaian tarif menjadi lebih tinggi.
Faktor-faktor seperti perubahan kurs mata uang, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) biasanya menjadi pertimbangan utama.
Penetapan tarif listrik ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan, disesuaikan dengan realisasi parameter ekonomi makro.
Komitmen pemerintah adalah untuk menyediakan pasokan listrik yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga andal dan berkeadilan bagi semua.
Rincian Tarif Listrik per kWh (17-23 November 2025)
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku dari tanggal 17 hingga 23 November 2025, yang mencakup pelanggan subsidi dan non-subsidi:
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga (Non-Subsidi)
R-1/TR kecil (900 VA-RTM) Rp 1.352
R-1/TR kecil (1.300 VA) Rp 1.444,70
R-1/TR kecil (2.200 VA) Rp 1.444,70
R-2/TR menengah (3.500-5.500 VA) Rp 1.699,53
R-3/TR, TM besar (di atas 6.600 VA) Rp 1.699,53
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
B-2/TR kecil (6.600 VA-200 kVA) Rp 1.444,70
B-3/TM,TT menengah (di atas 200 kVA) Rp 1.114,74
Tarif Listrik Pelanggan Industri
I-3/TM (di atas 200 kVA) Rp 1.114,74
I-4/TT (di atas 30.000 kVA) Rp 996,74
Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
P-1/TR (6.600 VA-200 kVA) Rp 1.699,53
P-2/TM tegangan menengah (di atas 200 kVA) Rp 1.522,88
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) Rp 1.699,53
Baca Juga:
Tarif Listrik Pelayanan Sosial (Subsidi & Non-Subsidi)
S-1/TR (450 VA)Rp 325S-1/TR (900 VA) Rp 455
S-1/TR (1.300 VA)Rp 708S-1/TR (2.200 VA) Rp 760
S-1/TR (3.500 VA-200 kVA)Rp 900S-2/TM (lebih dari 200 kVA) Rp 925
Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi (Per 1 November 2025)
R-1/TR (450 VA)Rp 415R-1/TR (900 VA) Rp 605. (*)