SOKOGURU - Tahun 2025 membawa kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah lewat Perpres Nomor 79 Tahun 2025 akhirnya menandai adanya kenaikan gaji PNS setelah dua tahun stagnan. Kebijakan ini merupakan bagian dari program quick wins Presiden Prabowo Subianto, sekaligus lanjutan reformasi birokrasi yang menekankan sistem total reward berbasis kinerja.
Namun, meskipun sudah diatur dalam Perpres, kenaikan gaji tidak langsung otomatis berlaku. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap menunggu penyesuaian anggaran dan petunjuk teknis dari BKN.
Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS 2025?
Mengacu pada dokumen lampiran Perpres 79/2025 dan bocoran KemenPAN-RB, besaran kenaikan bervariasi sesuai golongan:
Golongan I – II : naik 8%
Golongan III : naik 10%
Golongan IV : naik 12%
Kenaikan ini mencakup PNS aktif, PPPK, TNI, dan Polri, tetapi tidak termasuk pensiunan. Pemerintah menargetkan ASN dapat menerima gaji baru mulai Oktober 2025 dengan kemungkinan rapel dibayarkan pada November 2025.
Tabel Simulasi Gaji Pokok Sebelum & Setelah Kenaikan
Golongan Gaji Pokok Lama Kenaikan (%) Estimasi Gaji Baru
I Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400 8 % Rp 1.820.556 – Rp 3.133.512
II Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600 8 % Rp 2.358.720 – Rp 4.455.648
III Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700 10 % Rp 3.064.270 – Rp 5.698.770
IV Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200 12 % Rp 3.683.136 – Rp 7.143.584
Sumber estimasi: PP No. 5/2024 & Perpres 79/2025. Angka bisa berubah sesuai keputusan akhir pemerintah.
Baca Juga:
Kapan Berlaku dan Kapan Kenaikan Gaji PNS akan Cair?
Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan mulai efektif Oktober 2025 dan akan dicairkan bersamaan dengan rapel dua bulan pada November.
Jika kondisi fiskal belum memungkinkan, pelaksanaan bisa mundur ke awal 2026, namun Perpres-nya sudah mengatur dasar hukum yang sah.
Dampak & Harapan ASN
Kenaikan 8–12 % ini diharapkan:
Menambah daya beli ASN di tengah inflasi.
Memotivasi peningkatan kinerja lewat skema reward.
Meningkatkan citra ASN sebagai pelayan publik profesional.
Bagi ASN aktif, pastikan memeriksa slip gaji per Oktober 2025 agar mengetahui besaran pastinya sesuai golongan dan masa kerja.
Kesimpulan
Kabar kenaikan gaji PNS 2025 bukan isapan jempol. Berdasarkan Perpres 79/2025, gaji ASN naik antara 8–12 %, mulai berlaku Oktober 2025. Meski masih menunggu realisasi anggaran, ini menjadi sinyal positif bahwa kesejahteraan ASN akan segera meningkat.(*)