SokoBerita

Tabel Lengkap Kenaikan Gaji PNS 2025: Resmi Naik 8–12%! Cek Berapa Gaji Pokok Terbarumu di Sini!

Cek tabel & rincian kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan Perpres 79/2025. Simak kenaikan gaji PNS naik 8–12 persen per golongan, mulai berlaku Oktober 2025.

By Insani Miftahul Janah  | Sokoguru.Id
09 Oktober 2025
<p>Ilustrasi kenaikan gaji pns 2025. Info lengkap kenaikan gaji pns, berikut tabel, berapa persen juga kapan berlaku kenaikan gaji pns 2025. Ini detail dari perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji yang membahas tentang kenaikan gaji pns 2025 terbaru. Foto: ICW</p>

Ilustrasi kenaikan gaji pns 2025. Info lengkap kenaikan gaji pns, berikut tabel, berapa persen juga kapan berlaku kenaikan gaji pns 2025. Ini detail dari perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji yang membahas tentang kenaikan gaji pns 2025 terbaru. Foto: ICW

SOKOGURU - Tahun 2025 membawa kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah lewat Perpres Nomor 79 Tahun 2025 akhirnya menandai adanya kenaikan gaji PNS setelah dua tahun stagnan. Kebijakan ini merupakan bagian dari program quick wins Presiden Prabowo Subianto, sekaligus lanjutan reformasi birokrasi yang menekankan sistem total reward berbasis kinerja.

Namun, meskipun sudah diatur dalam Perpres, kenaikan gaji tidak langsung otomatis berlaku. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap menunggu penyesuaian anggaran dan petunjuk teknis dari BKN.

Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS 2025?

Mengacu pada dokumen lampiran Perpres 79/2025 dan bocoran KemenPAN-RB, besaran kenaikan bervariasi sesuai golongan:

Golongan I – II : naik 8%

Golongan III : naik 10%

Golongan IV : naik 12%

Kenaikan ini mencakup PNS aktif, PPPK, TNI, dan Polri, tetapi tidak termasuk pensiunan. Pemerintah menargetkan ASN dapat menerima gaji baru mulai Oktober 2025 dengan kemungkinan rapel dibayarkan pada November 2025.

Tabel Simulasi Gaji Pokok Sebelum & Setelah Kenaikan

Golongan    Gaji Pokok Lama           Kenaikan (%)        Estimasi Gaji Baru
I        Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400           8 %               Rp 1.820.556 – Rp 3.133.512
II        Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600          8 %               Rp 2.358.720 – Rp 4.455.648
III        Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700        10 %              Rp 3.064.270 – Rp 5.698.770
IV        Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200        12 %             Rp 3.683.136 – Rp 7.143.584

Sumber estimasi: PP No. 5/2024 & Perpres 79/2025. Angka bisa berubah sesuai keputusan akhir pemerintah.

Kapan Berlaku dan Kapan Kenaikan Gaji PNS akan Cair?

Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan mulai efektif Oktober 2025 dan akan dicairkan bersamaan dengan rapel dua bulan pada November.
Jika kondisi fiskal belum memungkinkan, pelaksanaan bisa mundur ke awal 2026, namun Perpres-nya sudah mengatur dasar hukum yang sah.

Dampak & Harapan ASN

Kenaikan 8–12 % ini diharapkan:

Menambah daya beli ASN di tengah inflasi.

Memotivasi peningkatan kinerja lewat skema reward.

Meningkatkan citra ASN sebagai pelayan publik profesional.

Bagi ASN aktif, pastikan memeriksa slip gaji per Oktober 2025 agar mengetahui besaran pastinya sesuai golongan dan masa kerja.

Kesimpulan

Kabar kenaikan gaji PNS 2025 bukan isapan jempol. Berdasarkan Perpres 79/2025, gaji ASN naik antara 8–12 %, mulai berlaku Oktober 2025. Meski masih menunggu realisasi anggaran, ini menjadi sinyal positif bahwa kesejahteraan ASN akan segera meningkat.(*)