SOKOGURU- Banyak pensiunan PNS yang kini bertanya: apa jadinya jika saya tidak bisa otentikasi karena sudah uzur atau sedang sakit? Berita baiknya: PT Taspen menyediakan jalur khusus yang disebut Perlakuan Khusus untuk membantu pensiunan yang tidak mampu melakukan proses verifikasi secara mandiri.
Layanan ini dibuat agar hak pensiun tetap cair tanpa memaksa penerima manfaat melakukan proses yang memberatkan fisik.
Jika Anda atau keluarga menemukan kendala otentikasi, ada langkah terstruktur, dari pengisian Form Perlakuan Khusus sampai pengajuan ke Mitra Bayar, yang bisa ditempuh agar pencairan gaji pensiun tidak terganggu.
1. Kenapa otentikasi itu penting?
- Otentikasi adalah proses verifikasi berkala yang memastikan dana pensiun diterima oleh orang yang berhak. Tanpa otentikasi berkala, sistem bisa menghentikan pembayaran sementara untuk menghindari kesalahan penyaluran. Skema frekuensi otentikasi ditetapkan menurut kategori penerima (1—3 bulan sekali). Jika pensiunan tidak mampu melakukan otentikasi, Taspen menyediakan mekanisme alternatif agar hak tetap terbayar.
2. Siapa yang bisa mendapat Perlakuan Khusus?
- Peserta pensiun yang tidak bisa otentikasi karena kondisi fisik (uzur/sakit), keterbatasan alat, atau alasan lain yang sah dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus melalui saluran resmi Taspen. Layanan ini ditujukan agar penerima manfaat yang rentan tidak kehilangan haknya hanya karena masalah teknis atau kesehatan.
3. Syarat & dokumen yang perlu disiapkan (ringkas)
- Untuk mendapat Perlakuan Khusus, Taspen menginstruksikan pengajuan dengan melampirkan dokumen dasar berikut:
- Mengisi Form Perlakuan Khusus (FPP).
- Foto kondisi terkini yang memperlihatkan keadaan lansia atau sakit.
- Salinan Kartu Identitas (KTP).
- Nomor TASPEN/identitas peserta tercantum pada form.
- Dokumen ini menjadi bukti bahwa penerima memang tidak mampu melakukan otentikasi mandiri.
4. Bagaimana prosedur pengajuan?
Langkah praktisnya:
- Unduh atau minta Form Perlakuan Khusus dari kantor Taspen setempat atau minta ke Mitra Bayar (bank/pos/agen yang bekerjasama).
- Isi form, lampirkan foto kondisi terkini, fotokopi KTP, dan cantumkan Nomor Taspen.
- Ajukan ke Mitra Bayar tempat pencairan (mis. kantor pos atau bank mitra) dan mintakan tembusan ke Taspen agar permohonan tercatat di sistem pusat.
5. Alternatif teknis: Andal by Taspen & layanan mitra
- Untuk penerima yang masih mampu menggunakan ponsel, Taspen menyediakan aplikasi Andal by Taspen (atau layanan online Taspen) yang mempermudah proses otentikasi berbasis selfie dan verifikasi digital. Namun jika pensiunan benar-benar tidak dapat menggunakan perangkat digital, pengajuan Perlakuan Khusus via Mitra Bayar tetap jalan keluarnya.
6. Jadwal otentikasi — berapa sering?
Jadwal otentikasi berbeda menurut kategori:
- 1 bulan sekali untuk penerima tunjangan veteran / dana kehormatan.
- 2 bulan sekali untuk beberapa kategori pensiunan tanpa tunjangan keluarga.
- 3 bulan sekali untuk pensiunan dengan ahli waris tertunjang (penjadwalan umum).
Bila tidak melakukan otentikasi selama 3 bulan berturut-turut, pembayaran manfaat berpotensi dihentikan sementara sampai verifikasi dilakukan. Oleh karena itu, mekanisme Perlakuan Khusus sangat krusial bagi penerima yang uzur atau sakit.
7. Dampak & manfaat (untuk keluarga dan lanjut usia)
- Manfaat utama: menjamin pencairan gaji pensiun tetap lancar meski penerima tidak mampu otentikasi.
- Peran keluarga: keluarga atau kuasa (dengan bukti yang benar) bisa memfasilitasi pengajuan form dan koordinasi dengan Mitra Bayar.
- Catatan administratif: simpan bukti pengajuan, fotokopi dokumen, serta salinan tembusan ke Taspen agar proses audit/pengajuan berjalan transparan.
Jika pensiunan PNS tidak bisa otentikasi karena usia atau sakit, jangan panik: Taspen menyediakan jalur Perlakuan Khusus yang jelas, isi Form Perlakuan Khusus, lampirkan foto kondisi terkini dan KTP, lalu ajukan melalui Mitra Bayar serta tembuskan ke Taspen.
Langkah ini menjaga hak pensiun tetap cair tanpa memaksa penerima yang rentan melakukan verifikasi sendiri. Segera hubungi kantor Taspen atau Mitra Bayar terdekat untuk memulai pengajuan. (*)