SOKOGURU – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta profesi lainnya seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikan gaji ini dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan mendukung transformasi ekonomi nasional.
Dalam Perpres tersebut, kenaikan gaji disesuaikan dengan golongan dan pangkat masing-masing ASN, TNI, dan Polri.
Baca Juga:
Berikut adalah rincian besaran gaji yang berlaku:
Golongan I (Tamtama dan Golongan Terendah):
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 – Rp2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 – Rp2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 – Rp2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 – Rp3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 – Rp3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Golongan II (Bintara):
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 – Rp3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 – Rp3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 – Rp4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 – Rp4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama):
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 – Rp4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 – Rp5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah):
Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 – Rp5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 – Rp5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi):
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 – Rp5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 – Rp6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 – Rp6.211.200
Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Rincian Gaji PPPK 2025
Gaji PPPK juga mengalami kenaikan sesuai dengan Perpres 79/2025. Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan jabatan:
Guru:
Guru Kelas I: Rp3.000.000 – Rp4.500.000
Guru Kelas II: Rp4.500.000 – Rp6.000.000
Guru Kelas III: Rp6.000.000 – Rp7.500.000
Tenaga Kesehatan:
Tenaga Kesehatan Kelas I: Rp3.500.000 – Rp5.000.000
Tenaga Kesehatan Kelas II: Rp5.000.000 – Rp6.500.000
Tenaga Kesehatan Kelas III: Rp6.500.000 – Rp8.000.000
Tenaga Penyuluh:
Penyuluh Kelas I: Rp3.000.000 – Rp4.500.000
Penyuluh Kelas II: Rp4.500.000 – Rp6.000.000
Penyuluh Kelas III: Rp6.000.000 – Rp7.500.000
Kenaikan gaji ini diharapkan meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur negara dalam melayani masyarakat.
Setiap ASN, TNI, Polri, dan PPPK disarankan memeriksa slip gaji Oktober 2025 untuk memastikan besaran gaji dan rapel sudah sesuai dengan Perpres 79/2025. (*)