PNS & Karyawan Wajib Tahu! Cara Pakai Kode Otorisasi Coretax Agar SPT 2026 Langsung Nihil

Klik di Sini! Panduan tuntas lapor SPT 2026 di portal Coretax. Cara isi Passphrase, aktivasi kode otorisasi, hingga cara unduh BPE agar pelaporan pajak Anda sah

Author Oleh: Ratu Putri Ayu
31 Desember 2025
<p>Tutorial Coretax - Hanya 5 Menit! Ini langkah finalisasi SPT Tahunan di Coretax Pajak. Gunakan Passphrase yang benar agar bukti BPE keluar otomatis. Simak tutorial lengkapnya di sini!</p>

Tutorial Coretax - Hanya 5 Menit! Ini langkah finalisasi SPT Tahunan di Coretax Pajak. Gunakan Passphrase yang benar agar bukti BPE keluar otomatis. Simak tutorial lengkapnya di sini!

SOKOGURU - Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2026 via Portal Coretax: Dari Aktivasi hingga Cetak BPE.

Waspada error! Pastikan simpan konsep SPT sebelum masukkan Passphrase Coretax. Intip cara cetak bukti BPE terbaru bagi karyawan dan ASN di tahun pajak 2026.

Mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada awal 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan sistem Coretax. 

Bagi Sobat Soko dan wajib pajak orang pribadi (ASN, TNI, Polri, maupun karyawan swasta), proses pelaporan kini terintegrasi dalam satu portal yang lebih modern.

Berikut adalah langkah-langkah finalisasi pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax:

1. Persiapan: Unduh Bukti Potong Secara Mandiri

Sebelum memulai, pastikan Anda telah memiliki bukti potong (A1 untuk swasta atau A2 untuk ASN/TNI/Polri). 

Menariknya, di Coretax Anda bisa mengunduh dokumen ini secara mandiri:

Login ke coretax.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP 16 digit.

Masuk ke menu Portal Saya > Dokumen Saya.

Jika belum muncul, klik tombol Reload. Cari file bukti potong PPh Pasal 21 dan klik Unduh.

2. Pembuatan Konsep SPT

Setelah data siap, masuk ke tahap pengisian:

Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.

Pilih jenis pajak: PPh Orang Pribadi.

Pilih periode tahun pajak (Januari 2025 - Desember 2025).

Klik ikon Pensil (Edit) pada draf yang berstatus "Normal".

Baca Juga:

3. Pengisian Data dan Lampiran (Harta & Utang)

Sistem Coretax akan menampilkan data identitas secara otomatis. Tugas Anda adalah:

Induk SPT: Mengisi instrumen "Ya/Tidak" pada sumber penghasilan.

Lampiran (L1): Menambahkan daftar harta (tabungan, kendaraan, tanah) serta utang pada akhir tahun pajak.

Verifikasi: Cek kembali daftar bukti potong yang otomatis terbaca oleh sistem. Jika Anda hanya memiliki satu sumber penghasilan sebagai karyawan, status akhir SPT seharusnya Nihil.

4. Finalisasi, Passphrase, dan Tanda Tangan Elektronik

Ini adalah tahap krusial sebelum mengirim laporan:

Pernyataan: Masuk ke bagian K (Pernyataan), ceklis kotak persetujuan.

Simpan Konsep: Sangat disarankan klik Simpan Konsep terlebih dahulu untuk menghindari kehilangan data akibat gangguan sinyal atau error sistem.

Tanda Tangan Elektronik: * Pada kolom Kode Otorisasi, pilih DJP.

Masukkan Passphrase (kata sandi penandatangan) yang telah Anda buat saat aktivasi akun Coretax.

Klik Konfirmasi Tanda Tangan, lalu klik Simpan.

5. Mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Setelah berhasil dikirim (Submit), status SPT Anda akan berpindah ke kolom SPT Dilaporkan. Di bagian ini, Anda akan melihat tiga ikon utama:

Ikon Mata: Untuk melihat detail isi SPT.

Ikon Unduh (Panah): Untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi.

Ikon Cetak: Untuk mencetak halaman induk SPT.

Catatan Penting: Jika status SPT Anda "Kurang Bayar", SPT akan tertahan di menu SPT Menunggu Pembayaran hingga Anda melakukan pembayaran melalui kode billing yang tersedia. (*)