SOKOGURU - Bantuan pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 akan segera kembali disalurkan.
Tepatnya, jadwal pencairan PIP 2025 termin 3 yang dijadwalkan akan cair pada periode Oktober hingga Desember.
Sambil menantikan pencairan PIP termin 3, para siswa dan orangtua dapat mengecek status pencairan tahap sebelumnya, yakni Agustus 2025 via situs resmi.
Bantuan PIP termin 3 ini akan menjadi tahap pencairan terbesar, karena menyasar siswa yang belum menerima bantuan pada tahap-tahap sebelumnya.
Baca Juga:
Hal ini sesuai dengan tujuan program tersebut, untuk memastikan bantuan pendidikan tersebar merata ke seluruh siswa yang membutuhkan.
Cara Cek Status Pencairan PIP 2025 Online
Bagi para siswa dan orang tua yang penasaran dengan status pencairan dana PIP, kini Anda tidak perlu lagi bingung. Semua informasi bisa diakses dengan mudah secara online.
1. Buka situs web resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Setelah halaman terbuka, cari dan klik menu "Cari Penerima PIP".
3. Isi data diri yang diperlukan, yaitu NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
4. Lengkapi proses verifikasi keamanan, lalu klik tombol "Cek Penerima PIP".
Setelah proses ini selesai, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status Anda, termasuk apakah Anda sudah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) penerima, alasan jika dana belum cair, perkiraan jadwal, dan besaran bantuan yang akan diterima.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Bantuan PIP tahun 2025 terbagi dalam tiga tahap utama dengan sasaran penerima yang berbeda-beda.
Menurut informasi Kemendikdasmen, termin ketiga akan berlangsung dari Oktober hingga Desember 2025 dan menjadi periode dengan jumlah penerima terbanyak.
Selain itu, termin 3 juga mengakomodasi usulan tambahan dari berbagai pihak, baik sekolah maupun dinas pendidikan daerah, untuk menjamin pemerataan bantuan.
Termin 1 (Februari-April): Khusus untuk siswa kelas akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK) serta peserta didik yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termin 2 (Mei-September): Diperuntukkan bagi siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan dan telah mengaktifkan rekening.
Besaran Dana PIP 2025
Besaran dana bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan tingkat kelas siswa. Berikut adalah rinciannya:
SD/SDLB/Paket A: Mendapatkan Rp450.000 untuk kelas 1-5, dan Rp225.000 untuk kelas 6.
SMP/SMPLB/Paket B: Menerima Rp750.000 untuk kelas 7-8, dan Rp375.000 untuk kelas 9.
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Mendapat Rp1.800.000 untuk kelas 10-11, dan Rp900.000 untuk kelas 12.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Bantuan PIP?
Mengutip situs resmi PIP, penerima bantuan ini mencakup berbagai latar belakang siswa, di antaranya:
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta Didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta yang memiliki pertimbangan khusus.
Adapun beberapa kondisi khusus yang membuat siswa berhak menerima PIP antara lain:
3. Berada dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Siswa yatim piatu atau yatim/piatu dari panti asuhan/panti sosial.
5. Korban bencana alam atau musibah lainnya.
6. Siswa yang mengalami putus sekolah dan diharapkan kembali bersekolah.
7. Siswa dengan kelainan fisik, dari orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja, dari keluarga terpidana, di daerah konflik, atau yang memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
8. Peserta yang terdaftar di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. (*)