Nasib Penerima KAJ & KLJ Desember 2025: Aturan Baru DTSEN Terbit, Dana Cair Tanggal Ini!

Dana bansos KLJ dan KAJ resmi cair akhir tahun. Simak syarat terbaru sesuai Permensos 3/2025 tentang DTSEN agar bantuan Desember 2025 Anda tidak hangus.

Author Oleh: Ratu Putri Ayu
29 Desember 2025
<p>Penerima KAJ KLJ KPDJ - Hore! Pemprov DKI kucurkan bansos PKD 24 Desember 2025. Cek 213.789 nama penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ terbaru berdasarkan aturan DTSEN. Jangan sampai terlewat!</p>

Penerima KAJ KLJ KPDJ - Hore! Pemprov DKI kucurkan bansos PKD 24 Desember 2025. Cek 213.789 nama penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ terbaru berdasarkan aturan DTSEN. Jangan sampai terlewat!

SOKOGURU - Update Penyaluran Bansos DKI Desember 2025: Cek Penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ.

Bingung pendaftaran DTKS dihapus? Ini aturan baru pencairan bansos DKI Desember 2025 untuk 167.820 lansia. Simak peringkat desil di DTSEN agar dana masuk.

Pemprov DKI Jakarta memastikan dana Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) cair lagi bagi pemegang KAJ, KLJ, serta KPDJ pada periode Desember 2025 ini.

"Mengutip dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), bantuan PKD diberikan kepada 213.789 penerima manfaat, yang terdiri dari 25.450 anak penerima KAJ, 167.820 lansia penerima KLJ, dan 20.519 penyandang disabilitas penerima KPDJ. Pencairan dilakukan mulai 24 Desember 2025."

Kriteria Utama Penerima Manfaat

Merujuk pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022, terdapat sejumlah syarat ketat bagi warga Jakarta yang berhak mendapatkan kucuran dana bantuan sosial PKD ini.

Wajib berstatus warga Jakarta dengan KTP dan KK domisili setempat, serta nama mereka wajib tercatat dalam basis data resmi kesejahteraan sosial.

Anak usia 0-6 tahun menjadi target KAJ, sementara KLJ dikhususkan bagi lansia di atas 60 tahun yang bukan merupakan pensiunan aparat atau PNS.

Bagi penyandang disabilitas, syarat utama KPDJ adalah terdata resmi di Dinas Sosial. Seluruh data diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.

Mekanisme Pendataan Terbaru

Perlu dipahami bahwa saat ini tidak tersedia jalur pendaftaran mandiri secara langsung untuk skema bantuan KLJ, KPDJ, maupun bantuan KAJ tersebut.

Sistem data kini telah bertransformasi total. Sejak medio 2025, sistem DTKS yang lama sudah tidak digunakan lagi dan resmi berganti menjadi sistem DTSEN.

"Saat ini, DTKS sudah tidak berlaku dan berganti menjadi DTSEN, sehingga tidak ada lagi pendaftaran DTKS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang terbit tanggal 10 Juni 2025."

Kini, status kesejahteraan warga ditentukan melalui peringkat desil pada DTSEN. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, warga diminta menunggu regulasi terbaru. (*)