SOKOGURU - Kabar gembira buat mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Program bantuan pendidikan ini kembali cair di tahun 2025 dengan nilai yang fantastis.
Selain biaya pendidikan yang ditanggung penuh, mahasiswa juga mendapat uang saku setiap semester.
Program ini dirancang pemerintah untuk memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu bisa tetap menempuh pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya kuliah.
Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2025
Pencairan dana KIP Kuliah biasanya dilakukan per semester dengan jadwal yang disesuaikan oleh perguruan tinggi penerima. Umumnya jadwal cair sebagai berikut:
Semester Genap (awal tahun) → Februari–Maret 2025
Semester Ganjil (akhir tahun) → Agustus–September 2025
Mahasiswa bisa memastikan jadwal pencairan di kampus masing-masing melalui bagian keuangan atau kemahasiswaan.
Rincian Dana KIP Kuliah
1. Biaya Pendidikan (SPP/UKT):
Ditanggung penuh oleh pemerintah sesuai ketentuan kampus (hingga Rp12 juta/tahun).
2. Biaya Hidup/Uang Saku:
Diberikan langsung ke rekening mahasiswa penerima, dengan besaran:
Rp800.000 – Rp1.400.000 per bulan (tergantung wilayah kampus).
Ditransfer setiap semester, bukan bulanan.
Dengan skema ini, mahasiswa penerima KIP Kuliah bisa fokus belajar tanpa khawatir biaya kuliah maupun kebutuhan sehari-hari.
Cara Cek Status Penerima
Mahasiswa bisa cek status penerima KIP Kuliah melalui situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan login menggunakan NIK dan nomor pendaftaran.
Selain itu, kampus biasanya juga mengumumkan daftar mahasiswa penerima melalui bagian kemahasiswaan.
Tips Mengelola Dana KIP Kuliah
1. Gunakan dana untuk kebutuhan pokok seperti kos, makan, dan transportasi.
2. Sisihkan sebagian untuk membeli buku atau kebutuhan perkuliahan.
3. Hindari membelanjakan uang saku untuk hal yang tidak mendukung studi
KIP Kuliah bukan sekadar bantuan biaya pendidikan, tapi juga jaminan agar mahasiswa dari keluarga kurang mampu bisa menyelesaikan kuliah dengan tenang.
Pastikan kamu cek jadwal pencairan, gunakan dana dengan bijak, dan selalu pantau informasi resmi dari kampus maupun Kemdikbud. (*)