SOKOGURU - Kabar menggembirakan datang bagi jutaan keluarga penerima manfaat.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi memulai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap IV untuk periode Oktober–Desember 2025.
Tidak semua KTP dapat digunakan untuk mencairkan bantuan ini, sebab penerima wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
Pemerintah berupaya memastikan dana bansos tersalurkan tepat sasaran serta meminimalkan duplikasi dan penyalahgunaan data penerima manfaat.
Program PKH 2025 difokuskan bagi keluarga kurang mampu, termasuk ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Sementara BPNT diberikan melalui saldo elektronik yang dapat dipakai membeli bahan pangan pokok di e-warong atau agen resmi.
Kedua program ini berfungsi sebagai penopang ekonomi masyarakat berpendapatan rendah, khususnya di tengah naiknya harga kebutuhan pokok jelang akhir tahun.
Melalui program ini, Kemensos berharap kesejahteraan sosial masyarakat terus meningkat secara merata di seluruh Indonesia.
Tidak semua KTP memenuhi syarat untuk mencairkan bantuan PKH dan BPNT 2025.
Berdasarkan data Kemensos, penerima harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memiliki NIK aktif dan valid di Dukcapil.
Selain itu, alamat di KTP wajib sesuai dengan domisili yang tercatat dalam sistem Kemensos agar pencairan tidak gagal.
Syarat terakhir adalah kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menjadi alat resmi penyaluran dana melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau melalui PT Pos Indonesia.
Untuk memastikan apakah termasuk penerima, masyarakat dapat melakukan cek status bansos 2025 melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Pengguna cukup memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili, lalu mengetik nama sesuai KTP.
Setelah mengisi kode captcha dan menekan tombol Cari Data, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai nama penerima, jenis bantuan (PKH/BPNT), dan status pencairan.
Dengan kemudahan ini, transparansi penyaluran bantuan semakin terjamin dan masyarakat bisa memantau haknya secara mandiri.
Berikut tabel sederhana berisi ringkasan informasi penting dari artikel “Pencairan PKH dan BPNT Tahap IV 2025 Resmi Dimulai”:
| Kategori | Keterangan |
|---|---|
| Program Bantuan | Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) |
| Periode Pencairan | Tahap IV (Oktober – Desember 2025) |
| Penyalur Bantuan | Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia |
| Tujuan Program | Membantu keluarga miskin, meningkatkan kesejahteraan sosial, dan menekan dampak kenaikan harga kebutuhan pokok |
| Penerima PKH | Keluarga dengan ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat |
| Bentuk BPNT | Saldo elektronik untuk pembelian bahan pangan pokok di e-warong atau agen resmi |
| Ciri KTP yang Berhak | 1. Terdaftar di DTKS 2. Alamat sesuai domisili Kemensos 3. NIK aktif dan valid di Dukcapil 4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) |
| Cara Cek Status Penerima | 1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id 2. Pilih wilayah domisili 3. Masukkan nama sesuai KTP 4. Isi captcha dan klik Cari Data |
| Bank Penyalur (Himbara) | BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan PT Pos Indonesia |
| Kata Kunci Populer SEO | PKH 2025, BPNT 2025, cara cek bansos Kemensos, pencairan PKH tahap 4, cek KTP penerima bansos |