SOKOGURU - Bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya ada kabar gembira, terkait kebijakan penyesuaian gaji yang mulai berlaku Oktober 2025.
Meski begitu, pencairan dana kenaikan gaji tersebut akan dilakukan pada bulan November 2025 melalui sistem rapel, atau pembayaran sekaligus untuk dua bulan (Oktober dan November).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang telah diumumkan beberapa waktu lalu.
Aturan tersebut mengatur kenaikan gaji bagi ASN aktif, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyesuaian gaji ini tidak bersifat merata, tetapi diberikan berdasarkan golongan, dan masa kerja masing-masing pegawai, dengan persentase bervariasi.
Rincian Persentase Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Perpres terbaru, persentase kenaikan gaji ASN ditetapkan antara 8 hingga 12 persen, tergantung pada tingkat golongan dan masa kerja.
Golongan I & II: Mendapat kenaikan sebesar 8%.
Golongan III: Mendapat kenaikan sebesar 10%.
Golongan IV: Mendapat kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12%.
Lantas, Siapa Saja ASN yang Mendapat Kenaikan Gaji?
Penyesuaian gaji ini berlaku untuk cakupan ASN yang luas di berbagai sektor. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh abdi negara.
1. Pendidik: Mulai dari Guru di jenjang sekolah dasar hingga menengah, serta Dosen di perguruan tinggi.
2. Tenaga Kesehatan: Termasuk dokter, perawat, bidan, dan berbagai tenaga medis profesional lainnya.
3. Penyuluh: Petugas yang bertugas memberikan penyuluhan di bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor strategis lainnya.
4. TNI/Polri dan Pejabat Negara: Mereka juga dipastikan akan menerima penyesuaian gaji sesuai dengan ketentuan dan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Penyesuaian gaji ini diharapkan dapat menjadi penyemangat baru bagi seluruh ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan negara. (*)