SOKOGURU - Awal tahun isu beredar yang mengklaim kenaikan gaji PNS hingga sebesar 16 % sejak Januari 2025. Sayangnya, klaim itu tidak benar. Hingga kini, pemerintah belum pernah menetapkan angka kenaikan sebesar itu.
Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa angka resmi kenaikan hanya 8–12 % sebagaimana tercantum dalam Perpres 79/2025, dan belum berlaku Januari karena masih menunggu proses penyesuaian APBN.
Fakta Resmi: Ada Kenaikan, Tapi Belum Berlaku
- Ada Perpres 79/2025 yang mengatur penyesuaian gaji ASN.
- Besaran kenaikan 8–12 % tergantung golongan.
- Berlaku mulai Oktober 2025.
- Tidak mencakup pensiunan PNS.
Jadi, berita yang menyebut “sudah naik sejak awal tahun” atau “kenaikan 16 % untuk semua PNS” adalah hoax.
Baca Juga:
Mengapa Banyak Hoax Bermunculan?
Ada dua penyebab utama:
Kebingungan publik karena Perpres 79/2025 belum disosialisasikan secara luas.
Tangkapan layar palsu yang beredar di media sosial menampilkan tabel gaji lama dengan angka diubah.
Pemerintah mengimbau ASN untuk hanya merujuk situs resmi BKN, Kemenkeu, dan Sekretariat Kabinet agar tidak tertipu informasi palsu.
Baca Juga:
Jadwal Berlaku dan Pencairan Kenaikan Gaji
Menurut informasi yang beredar di Kementerian Keuangan:
Kenaikan berlaku mulai Oktober 2025.
Gaji baru dibayarkan November 2025 bersama rapel dua bulan.
ASN aktif prioritas penerima, sedangkan pensiunan menunggu kebijakan lanjutan Taspen.
Perpres 79/2025 & Peran Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa reformasi ASN tetap dilanjutkan, termasuk kesejahteraan aparatur negara.
Kenaikan gaji PNS 2025 disebut sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan penyesuaian inflasi tahunan. Namun, Presiden juga meminta agar kenaikan ini disertai peningkatan etos kerja dan pelayanan publik.
Kesimpulan
Kabar kenaikan gaji PNS 2025 memang benar adanya, bukan hoax — tapi belum berlaku saat ini. Kenaikan 8–12 % baru efektif Oktober 2025, sesuai Perpres 79/2025.
Hindari percaya informasi palsu di media sosial, dan pantau terus pengumuman resmi dari pemerintah agar tidak ketinggalan jadwal pencairan gaji barumu nanti.(*)