SokoBerita

Kabar Gembira! Pemerintah Siap Salurkan Bansos kepada Korban PHK, Ini Syaratnya

Mensos Saifullah Yusuf mengatakan, korban PHK dapat menerima bansos dan perlindungan sosial, dengan syarat terdaftar di DTSEN Kemensos yang saat ini diuji.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
10 April 2025

Mensos Saifullah Yusuf saat konferensi pers di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta. Kasus PHK saat ini sudah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, maka dari itu mereka bisa mendapat bansos. (Foto/Kemensos).

SOKOGURU - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat menerima bantuan sosial (bansos), dengan syarat terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mensos menegaskan, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bansos dan perlindungan sosial dengan tetap mengacu pada DTSEN, yang saat ini sedang dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap per tiga bulan.

"Jadi terkait pemberian bansos dan perlindungan sosial, termasuk kepada korban PHK. Kemensos tetap mengacu pada DTSEN," kata Mesos Saifullah, pada Rabu (9/4) di Kantor Kemensos, Jakarta.

Mensos Saifullah menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan anggaran untuk bansos, jika jumlah masyarakat yang masuk pada Desil 1 dan 2 mengalami peningkatan.

Mengingat, lanjut Mensos, kondisi perekonomian nasional berpeluang untuk membuat masyarakat mengalami turun kelas.

"Semua bergantung pada situasi dan kondisi. Sampai sekarang belum ada rencana penambahan anggaran, tetapi tidak menutup kemungkinan ke depan. Untuk saat ini, kita masih mengacu pada alokasi anggaran yang ada," katanya.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu mengatakan, isu PHK menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, pelaku usaha serta tokoh pekerja hingga memunculkan usulan dari Presiden untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK.

Adapun tujuan dibentuknya Satgas PHK tersebut, agar memudahkan korban mengakses bansos sementara serta berbagai peluang kerja yang baru.