SOKOGURU - Kabar baik hadir bagi tenaga honorer yang berhasil lolos dalam pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Saat ini, mereka sudah memasuki tahapan penting berupa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat menuju penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan pelantikan resmi.
Proses Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025
Tahap pengisian DRH telah dimulai sejak 28 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 15 September 2025.
Semua peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengisi data secara daring melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pentingnya Daftar Riwayat Hidup (DRH)
DRH atau Daftar Riwayat Hidup menjadi dokumen administratif yang harus dilengkapi oleh setiap peserta lolos seleksi.
Data yang dimasukkan dalam dokumen ini akan digunakan sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Skema PPPK Paruh Waktu
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema paruh waktu memberikan fleksibilitas kerja dan kontrak.
Pemerintah menghadirkan mekanisme ini sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memperoleh formasi ASN tetap, sekaligus untuk memenuhi kebutuhan instansi dengan lebih efisien.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Perbedaan paling jelas antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada jam kerja, gaji, serta mekanisme kontrak.
PPPK penuh waktu bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam seminggu, sedangkan PPPK paruh waktu hanya 4 jam per hari.
Besaran gaji juga menyesuaikan jam kerja dan latar belakang pendidikan, dengan kontrak tahunan yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Pertanyaan Seputar Gaji PPPK Lulusan SMA
Dalam proses pengusulan PPPK paruh waktu 2025, banyak tenaga honorer bertanya mengenai besaran gaji yang diterima, khususnya bagi lulusan SMA.
Hal ini wajar karena mereka ingin mengetahui kepastian hak finansial yang akan diperoleh setelah resmi diangkat.
Kategori Golongan PPPK Lulusan SMA
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan SMA atau Diploma I dimasukkan ke dalam Golongan V.
Walaupun hanya bekerja paruh waktu, mereka tetap berhak atas gaji dan fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Regulasi Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu
Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan saat menjadi pegawai non-ASN, atau menyesuaikan Upah Minimum Regional (UMR) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
Baca Juga:
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA
Sebagai acuan, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 mengacu pada UMP di setiap provinsi.
Misalnya, DKI Jakarta menetapkan Rp5,3 juta, Papua Rp4,28 juta, Sulawesi Utara Rp3,77 juta, hingga Jawa Tengah Rp2,16 juta.
Angka ini menjadi gambaran rata-rata pendapatan PPPK paruh waktu berdasarkan lokasi penempatan.
Distribusi Gaji di Pulau Sumatra
Di Pulau Sumatra, UMP berkisar antara Rp2,89 juta di Lampung hingga Rp3,87 juta di Kepulauan Bangka Belitung. Sementara Aceh dan Sumatra Selatan berada di angka Rp3,68 juta.
Gaji PPPK di Pulau Jawa
Bagi tenaga honorer yang ditempatkan di Pulau Jawa, kisaran gaji juga bervariasi. DKI Jakarta menetapkan tertinggi dengan Rp5,3 juta, sedangkan Jawa Tengah hanya Rp2,16 juta.
Perbedaan ini menyesuaikan dengan kebijakan UMP masing-masing provinsi.
Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan pengumuman terbaru, jadwal PPPK paruh waktu 2025 meliputi: usulan kebutuhan instansi pada 7–25 Agustus, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB pada 26 Agustus–4 September, hingga pengisian DRH pada 28 Agustus–15 September.
Proses penetapan Nomor Induk PPPK dijadwalkan berlangsung sampai 30 September 2025.
Dengan hadirnya skema PPPK paruh waktu, pemerintah berusaha memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer, termasuk lulusan SMA. Walaupun jam kerja lebih singkat, mereka tetap memperoleh gaji sesuai UMR daerah. (*)