SOKOGURU - Tahun 2026 akan menjadi tahun yang penuh dengan kesempatan liburan. Secara total, terdapat 25 tanggal merah akan bisa dinikmati.
Dari sebanyak tanggal merah tersebut, terdiri dari 17 hari libur nasional, dan delapan hari cuti bersama.
Penetapan hari libur ini, disepakati dan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Berikut ini rincian lengkap dari jadwal libur tersebut, yang bisa Anda catat untuk merencanakan cuti bersama serta liburan di tahun 2026.
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026
Libur nasional adalah hari libur wajib yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Pada tahun 2026, hari libur nasional ini jatuh pada tanggal-tanggal penting berikut:
Kamis, 1 Januari Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Februari Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Sabtu, 21 Maret Idul Fitri 1447 Hijriah
Minggu, 22 Maret Idul Fitri 1447 Hijriah
Jumat, 3 April Wafat Yesus Kristus
Minggu, 5 April Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Jumat, 1 Mei Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei Idul Adha 1447 Hijriah
Minggu, 31 Mei Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
Senin, 1 Juni Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Senin, 17 Agustus Proklamasi Kemerdekaan
Selasa, 25 Agustus Maulid Nabi Muhammad SAW
Jumat, 25 Desember Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Daftar 8 Hari Cuti Bersama 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk tahun 2026. Cuti bersama ini seringkali menjadi kesempatan emas untuk memperpanjang waktu libur Anda.
Senin, 16 Februari Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Jumat, 20 Maret Idul Fitri 1447 Hijriah
Senin, 23 Maret Idul Fitri 1447 Hijriah
Selasa, 24 Maret Idul Fitri 1447 Hijriah
Jumat, 15 Mei Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei Idul Adha 1447 Hijriah
Kamis, 24 Desember Natal
Aturan Cuti Bersama
Meskipun cuti bersama sudah ditetapkan secara resmi, penerapannya bisa berbeda-beda tergantung jenis instansi tempat Anda bekerja.
Cuti bersama adalah hari cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu.
Pelaksanaan di Sektor Swasta
Untuk perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Ini berarti bahwa perusahaan tidak wajib mengikuti aturan cuti bersama.
Perusahaan swasta bebas untuk memutuskan apakah akan meliburkan pekerjanya atau tetap beroperasi.
Perusahaan yang memilih untuk tidak meliburkan karyawannya di waktu-waktu cuti bersama tidak dikenai sanksi atau denda.
Jika Anda bekerja di perusahaan swasta, sebaiknya konfirmasikan kebijakan cuti bersama langsung dengan departemen HRD Anda.
Pelaksanaan di Instansi Pemerintahan
Berbeda dengan swasta, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, PNS/ASN juga libur mengikuti jadwal pemerintah saat cuti bersama.
Dengan adanya jadwal ini, Anda bisa mulai merencanakan perjalanan, mudik, atau sekadar beristirahat bersama keluarga di tahun 2026! (*)