SOKOGURU - Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran kini tidak perlu panik atau terbebani untuk melunasi seluruh tagihan sekaligus.
BPJS Kesehatan menghadirkan solusi praktis melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan hingga 12 kali pembayaran.
Program Rehab Jadi Angin Segar bagi Peserta BPJS Mandiri
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Melalui program Rehab, peserta tidak perlu langsung membayar dalam jumlah besar, melainkan bisa mengatur cicilan sesuai kemampuan finansial.
Baca Juga:
Apa Itu Program Rehab BPJS Kesehatan?
Program Rehab BPJS Kesehatan adalah inisiatif yang ditujukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan.
Dengan skema ini, peserta bisa melunasi tunggakan secara bertahap dalam maksimal 12 kali cicilan.
Skema Cicilan Disesuaikan dengan Total Tunggakan
Besaran cicilan dalam program Rehab dihitung berdasarkan total tunggakan dibagi jumlah tahapan cicilan yang dipilih.
Misalnya, jika peserta memiliki tunggakan 12 bulan dan memilih 6 kali cicilan, maka setiap bulan jumlah yang harus dibayar akan disesuaikan secara proporsional.
Langkah Mudah Daftar Program Rehab Lewat Aplikasi Mobile JKN
BPJS Kesehatan menyediakan kemudahan bagi peserta yang ingin mendaftar program ini melalui aplikasi Mobile JKN.
Peserta hanya perlu login ke akun yang terdaftar, kemudian memilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)” untuk melihat rincian tunggakan dan simulasi cicilan sesuai pilihan.
Simulasi dan Pembayaran Langsung di Aplikasi
Setelah menentukan jumlah tahapan pembayaran, sistem akan menampilkan simulasi nominal cicilan per bulan.
Peserta dapat langsung melunasi cicilan melalui mitra pembayaran resmi BPJS Kesehatan, seperti bank, minimarket, dompet digital, dan platform pembayaran online lainnya.
Alternatif Daftar Melalui Care Center BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang tidak memiliki aplikasi Mobile JKN, pendaftaran program Rehab juga bisa dilakukan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 166. Petugas akan membantu menjelaskan detail program serta langkah-langkah pendaftarannya.
Kapan Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Kembali?
Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya nonaktif karena tunggakan akan kembali aktif setelah seluruh cicilan lunas.
Namun, peserta perlu memperhatikan bahwa jika membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari setelah status aktif kembali, akan dikenakan denda 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Program Rehab Tidak Menghapus Tunggakan
Penting dipahami bahwa program cicilan ini tidak menghapus total tunggakan peserta. Skema Rehab hanya membantu mempermudah peserta dalam melunasi kewajiban pembayaran secara bertahap agar lebih ringan dan terencana.
Disiplin Bayar Cicilan Jadi Kunci Aktivasi Permanen
Agar kepesertaan tetap aktif dan tidak kembali dinonaktifkan, peserta wajib menyelesaikan seluruh tahapan cicilan tepat waktu.
Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan jadwal pelunasan mundur atau status kepesertaan kembali terhenti.
Manfaat Program Rehab bagi Peserta BPJS Kesehatan
Melalui program ini, peserta bisa kembali menikmati manfaat BPJS Kesehatan tanpa harus menanggung beban biaya besar di awal.
Dengan sistem pembayaran fleksibel, program Rehab membantu menjaga kesinambungan jaminan kesehatan masyarakat.
BPJS Kesehatan Dorong Literasi Pembayaran Digital
Program ini juga sejalan dengan upaya BPJS Kesehatan dalam mendorong transformasi digital layanan publik.
Dengan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengelola administrasi kesehatan mereka secara mandiri, cepat, dan transparan.
Solusi Tepat agar Tetap Terlindungi Tanpa Beban Finansial Berat
Dengan adanya program Rehab BPJS Kesehatan, peserta kini memiliki solusi untuk melunasi tunggakan iuran secara bertahap dan kembali menikmati perlindungan kesehatan nasional.
Jangan tunda lagi — segera daftar melalui Mobile JKN agar kartu BPJS Anda kembali aktif tanpa harus membayar sekaligus. (*)