SOKOGURU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Seperti dilansir dari laman resmi Kemendikdasmen, PIP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah dengan menyasar peserta didik usia 6-21 tahun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Di samping itu, PIP juga dapat mendukung perluasan akses pendidikan sekaligus mengatasi kondisi putus sekolah, baik pencegahan maupun menarik kembali siswa agar bersekolah.
Pada bulan Mei 2025 ini, Kemendikdasmen sudah mengumumkan SK Nominasi PIP bagi siswa kelas akhir pada seluruh jenjang pendidikan.
Hal ini yang membuat, penerima PIP 2025 siswa kelas akhir diharuskan melakukan pengecekan status penerima secara berkala, jika terdaftar segera lakukan aktivasi rekening.
Cara Cek Penerima PIP 2025
Melalui sebuah unggahan di akun Instagram @sobatpip, jika penerima PIP yang tercantum dalam SK Nominasi perlu melakukan pengecekan secara berkala melalui laman SiPintar.
Berikut ini panduan mengecek status penerima PIP baik yang sudah tercantum dalam SK Nominasi atau siswa yang belum terdaftar.
1. Bukan situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
2. Gulir ke bawah dan temukan kolom 'Cari Penerima PIP', jika menggunakan HP.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Isikan hasil perhitungan sederhana yang tampil di layar sebagai kode verifikasi.
5. Kemudian, klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
Jika siswa yang bersangkutan berhak menerima PIP, maka akan ditampilkan informasi dan status dana dari siswa tersebut.
Sebaliknya, jika siswa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai penerima PIP, maka akan muncul informasi yang menyatakan bukan penerima PIP, dan terdapat tulisan data tidak ditemukan.
Sementara itu, jika masih ada siswa yang namanya terdaftar di SK Pemberian tetapi belum pernah menerima dana bantuan maupun buku tabungan SimPel, bisa hubungi pihak sekolah.
Cara Mencairkan Dana PIP 2025
Berdasarkan keterangan di laman Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, pencairan dana PIP akan disalurkan melalui buku tabungan bersamaan dengan kartu debit.
Setiap penerima PIP nantinya akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) sekaligus kartu ATM, yang bisa digunakan untuk mencairkan dana bantuan.
Perlu diketahui, terdapat dua cara untuk memastikan pencairan dana PIP sudah diterima atau belum, yakni menggunakan buku tabungan melalui teller bank atau mengecek langsung di mesin ATM.
Simak Langkah-Langkahnya
1. Teller Bank
- Penerima PIP dapat membawa buku tabungan atau kartu debit ke kantor bank penyalur terdekat.
- Kunjungi teller bank yang telah ditunjuk sebagai penyalur dana PIP, yakni BRI, BNI, dan BSI.
- Penerima PIP yang masih duduk di bangku SD dan SMP wajib didampingi orangtua/wali masing-masing.
- Penerima PIP bisa menyampaikan pengecekan dana ke petugas teller.
- Jika dana bantuan PIP sudah cair di rekening penerima, maka dapat meminta bantuan kepada pihak teller bank untuk penarikan dana tersebut.
- Sebaliknya, jika dana bantuan PIP belum cair di rekening. Maka penerima bisa melakukan pengecekan secara berkala di kemudian hari.
2. Mesin ATM
- Penerima PIP bisa membawa kartu debit ke mesin ATM bank penyalur terdekat, baik itu BRI, BNI, dan BSI.
- Penerima PIP siswa SD dan SMP perlu didampingi oleh orangtua/wali masing-masing.
- Lakukan pengecekan saldo dana PIP di mesin ATM, dengan menggunakan kartu debit dan password valid.
- Jika dana bantuan PIP sudah cair di rekening penerima, maka bisa dilakukan penarikan. Jika sebaliknya, maka penerima harus mengecek di kemudian hari.
Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP 2025
Bagi penerima PIP 2025 yang masuk ke dalam SK Nominasi, perlu menyimak imbauan dari Kemendikdasmen untuk segera melakukan aktivasi rekening.
Hal tersebut, sudah disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi PIP, jika terdapat batas akhir pelaksanaan aktivasi rekening bagi penerima SK Nominasi PIP di bank penyalur.
Adapun waktu aktivasi rekening PIP untuk penerima SK Nominasi sudah dimulai pada tanggal 15 Mei 2025 lalu. Kemudian, batas akhir aktivasi rekening SK Nominasi ini akan berakhir pada 28 Mei 2025.
Untuk itu, bagi penerima PIP yang namanya tercantum dalam SK Nominasi agar segera melakukan aktivasi rekening PIP agar proses pencairan dana bantuan dapat berjalan dengan lancar. (*)