SOKOGURU - Identitas Kependudukan Digital atau IKD disebut akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) fisik. Untuk itu, penting bagi masyarakat memahami cara aktivasi IKD Dukcapil tersebut.
IKD berupa aplikasi untuk data kependudukan versi digital yang bisa diakses melalui smartphone. Tetapi untuk menggunakannya, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan aktivasi yang didampingi petugas Dukcapil.
Dikarenakan, proses aktivasinya memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan memanfaatkan teknologi face recognition. Dengan begitu, data digital masyarakat akan semakin terintegrasi.
Cara Aktivasi IKD
1. Unduh aplikasi IKD di Playstore atau Appstore
2. Buka aplikasi, memasukkan data berupa NIK, email dan nomor HP, lalu tekan tombol Verifikasi Data
3. Lakukan proses verifikasi wajah dengan memilih menu ambil foto
4. Scan QR Code di kantor Disdukcapil yang sesuai dengan alamat di KTP
5. Buka akun email terdaftar untuk mengecek kode aktivasi
6. Masukkan kode aktivasi serta captcha di laman aplikasi IKD
Setelah aktivasi IKD selesai, dana kependudukan akan muncul di layar ponsel.
Syarat Aktivasi IKD
- Telah melakukan perekaman e-KTP
- Memiliki akun email, dan nomor ponsel yang aktif
- Menggunakan smartphone berbasis Android maupun iOS.
Kegunaan Aplikasi IKD
Setelah aktivasi IKD pengguna bisa leluasa menggunakannya untuk mengakses berbagai layanan infrastruktur yang sudah berbasis digital.
Akan tetapi, pastikan untuk tetap membawa KTP fisik setiap akan bepergian karena penerapan IKD ini masih berlangsung secara bertahap di Indonesia.
Lebih jauh, aplikasi IKD ini akan pergunakan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Agustus 2025 sesuai rencana pemerintah.
Rencananya, pemerintah akan melakukan penyaluran bansos PKH menggunakan aplikasi IKD dimulai pada Minggu, 17 Agustus 2025 mendatang.
Pemerintah pun menargetkan sekitar 10,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH wajib mengaktivasi IKD di HP miliknya.