SOKOGURU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 kembali menjadi harapan bagi jutaan karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta pada November 2025.
Program ini dirancang pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah ketidakpastian ekonomi nasional.
Baca Juga:
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BSU hadir sebagai bentuk dukungan konkret terhadap pekerja yang terdampak.
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu. Pemerintah telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni hingga Juli 2025 untuk menjaga kestabilan ekonomi pekerja.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut program BSU masih menjadi prioritas pada semester kedua tahun 2025.
Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi mengenai penyaluran BSU Tahap II dari pemerintah.
Menaker Yassierli juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan lanjutan bantuan tersebut.
Baca Juga:
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni–Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ujar Yassierli pada Senin, 13 Oktober 2025.
Banyak pekerja berharap agar kebijakan ini kembali diaktifkan mengingat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Program BSU dinilai efektif membantu mempertahankan kestabilan rumah tangga para pekerja di berbagai sektor industri.
Berdasarkan situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penerima BSU wajib memenuhi beberapa syarat.
Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan NIK valid, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, penerima tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan (PKH), serta bukan merupakan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Cara cek penerima BSU Rp600.000 dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan email.
Pekerja juga bisa mengecek melalui aplikasi JMO dengan masuk ke menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” untuk melihat status penerimaan dan penyaluran dana.
Jika dinyatakan lolos, pencairan dapat dilakukan melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia. (*)
Berikut tabel sederhana berisi ringkasan informasi penting tentang BSU Rp600.000 untuk karyawan November 2025 agar mudah dipahami pembaca dan ramah SEO
| Kategori | Keterangan |
|---|---|
| Nama Program | Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 |
| Periode Penyaluran | Tahap I: Juni–Juli 2025 Tahap II: Belum ada kepastian (per November 2025) |
| Tujuan Program | Meringankan beban ekonomi pekerja dan mencegah PHK massal |
| Pernyataan Menteri | “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi.” — Menaker Yassierli |
| Syarat Penerima | - WNI dengan NIK valid - Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan - Gaji ≤ Rp3.500.000/bulan - Tidak menerima bantuan lain (Prakerja, PKH) - Bukan ASN/TNI/Polri |
| Cara Cek Penerima BSU | 1. Situs: bsu.kemnaker.go.id 2. Aplikasi JMO: Masuk menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” |
| Cara Pencairan Dana | Melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia |
| Kata Kunci SEO Populer | BSU Rp600.000, cara cek BSU, penerima BSU 2025, syarat BSU Kemnaker, bantuan subsidi upah karyawan |