SOKOGURU - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 rencananya diberikan pada bulan Juni. Tetapi tidak semua pekerja akan menerima bantuan ini, karena harus memenuhi kriteria tertentu.
Pemerintah sebelumnya berencana memberi diskon tarif listrik untuk periode Juni-Juli 2025. Tetapi program tersebut dibatalkan usai rapat bersama para menteri yang digelar, Senin (2/6) lalu.
Berhubung waktu penyaluran BSU 2025 sudah melewati jadwal peluncuran dari pemerintah, yaitu tepatnya tanggal 5 Juni kemarin, maka pekerja disarankan segera melakukan pengecekan status penerima.
Kriteria Calon Penerima BSU 2025
Syarat penerima BSU 2025 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker sebelumnya.
Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 3 ayat (1) sampai (3), dijelaskan terkait kriteria penerima BSU secara rinci, yaitu:
1. BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
2. Pekerja/buruh harus termasuk peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Pekerja/buruh menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
4. Pemberian BSU dikecualikan bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian.
Dalam Pasal 5, dijelaskan jika BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran berjalan.
'Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi pekerja/buruh, yang tidak sedang menerima PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan,' demikian bunyi Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Di samping itu, BSU 2025 turut menyasar guru honorer baik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Agama.
"BSU sebesar Rp300.000 per bulan (dari total anggaran Rp10,72 triliun) diberikan kepada 17,3 juta pekerja/buruh (dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/kota/kab yang berlaku), dan kepada 288 ribu guru Kemendikdasmen, serta 277 ribu guru Kemenag selama Juni-Juli. Disalurkan satu kali pada bulan Juni," sebagaimana dijelaskan Menkeu Sri Mulyani di Instagramnya, @smindrawati pada 3 Juni 2025.
Besaran BSU 2025
Adapun nominal BSU Juni-Juli 2025 adalah sebesar Rp300 ribu per bulan. Itu artinya jika digabung, masyarakat yang memenuhi kriteria berhak menerima dana bantuan hingga total Rp600 ribu.
Diharapkan, BSU bisa membantu menaikkan ekonomi masyarakat. Sebagai informasi, semula besaran BSU 2025 ini adalah Rp150 ribu sebelum kemudian dinaikkan menjadi Rp300 ribu.
"Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan, maka bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi, maka dinaikkan (nominal BSU-nya)," kata Sri Mulyani.
Keterangan terkait besaran BSU juga dapat ditemukan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang besar Rp300 ribu per bulan untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus," demikian bunyi keterangan ayat (1) Pasal 6 Permenaker.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Untuk melakukan pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan dengan tiga cara mudah, sebagai berikut;
1. Lewat Situs Kemnaker
- Buka laman https://kemnaker.go.id.
- Lakukan pendaftaran dan aktivasi akun.
- Login pada laman tersebut.
- Jika terdaftar, akan muncul keterangan sebagai penerima BSU.
2. Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Akses situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Pilih menu 'Cek Status Calon Penerima'.
- Gulir ke bawah.
- Isi data sesuai syarat yang ditentukan, mulai dari NIK hingga email.
- Klik 'Lanjutkan'.
- Tunggu hasil verifikasi.
3. Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay di HP via Google Play Store.
- Buka, lalu tekan ikon bertuliskan huruf 'i' di pojok kanan bawah halaman login.
- Tekan logo Kemnaker.
- Di kolom 'Jenis Bantuan' pilih Bantuan Subsidi Upah 2025, lalu masukkan NIK.
- Lengkapi data diri yang diminta.
- Jika data sesuai, akan muncul QR code pada aplikasi.
- Nantinya, QR code tersebut dapat dipergunakan untuk verifikasi sekaligus pencairan dana di kantor pos. (*)