SokoBerita

Breaking News! BKN Resmi Sahkan Aturan Baru, Kini PNS Bisa Naik Pangkat Setiap Bulan Mulai Oktober 2025

Mulai Oktober 2025, PNS bisa naik pangkat tiap bulan usai BKN sahkan aturan baru. Peluang karier ASN kini lebih fleksibel, cepat, dan tanpa hambatan birokrasi.

By Ulfah Wafa Almubarokah  | Sokoguru.Id
06 September 2025
<p>Aturan baru BKN: PNS kini bisa naik pangkat tiap bulan mulai Oktober 2025. Karier ASN lebih cepat, fleksibel, dan transparan!</p>

Aturan baru BKN: PNS kini bisa naik pangkat tiap bulan mulai Oktober 2025. Karier ASN lebih cepat, fleksibel, dan transparan!

SOKOGURU- Kabar luar biasa datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kembali menghadirkan terobosan besar bagi PNS dan ASN di seluruh Indonesia. Jika selama ini kenaikan pangkat PNS hanya bisa diajukan enam kali dalam setahun, kini mulai Oktober 2025, PNS bisa naik pangkat tiap bulan. Artinya, peluang karier PNS untuk berkembang kini semakin terbuka lebar dengan sistem yang lebih fleksibel, cepat, dan efisien.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, yang menggantikan aturan lama yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023. Dengan adanya regulasi baru ini, setiap tanggal 1 di sepanjang tahun dari Januari hingga Desember, ASN bisa mengajukan kenaikan pangkat sesuai syarat yang berlaku.

Langkah ini menjadi kabar bahagia sekaligus bukti nyata komitmen pemerintah untuk memberikan layanan terbaik kepada para pegawai negeri sipil, termasuk mempercepat proses administrasi kepegawaian dan memastikan setiap hak PNS terpenuhi dengan baik.

1. Aturan Baru BKN: Kenaikan Pangkat PNS Lebih Cepat
Melalui Humas BKN, diumumkan bahwa kenaikan pangkat PNS kini bisa dilakukan 12 kali dalam setahun, bukan lagi hanya 6 kali. Inovasi ini dirancang untuk memangkas waktu tunggu sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi ASN dalam mengembangkan karier PNS.

2. Penerapan Mulai Oktober 2025
Aturan ini akan berlaku resmi mulai 1 Oktober 2025. Sejak tanggal tersebut, seluruh pegawai negeri sipil bisa mengajukan kenaikan pangkat setiap bulan sesuai prosedur yang berlaku.

3. Tujuan Aturan Baru BKN
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa aturan ini hadir untuk memastikan semua ASN memperoleh hak kepegawaiannya tanpa hambatan. Para pengelola kepegawaian instansi diimbau untuk proaktif membantu proses pengajuan kenaikan pangkat PNS hingga penerbitan SK pensiun, bukan justru memperlambat.

4. Lebih Fleksibel dan Efisien
Dengan adanya aturan baru ini, pengajuan kenaikan pangkat ASN dapat dilakukan setiap tanggal 1 dari Januari hingga Desember. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi PNS dalam merencanakan pengembangan karier sekaligus mempercepat proses birokrasi yang sebelumnya memakan waktu lebih lama.

5. Dampak Positif untuk ASN dan PNS
Perubahan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan bentuk penghargaan pemerintah kepada pegawai negeri sipil yang telah bekerja keras melayani masyarakat. Dengan kenaikan pangkat yang lebih cepat, motivasi kerja PNS diharapkan meningkat, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik.

Kebijakan baru BKN ini menjadi angin segar bagi seluruh PNS dan ASN di Indonesia. Dengan diberlakukannya kenaikan pangkat tiap bulan mulai Oktober 2025, kini setiap pegawai negeri sipil bisa menikmati proses pengembangan karier yang lebih transparan, adil, dan tanpa hambatan birokrasi.

Ini adalah langkah nyata pemerintah dalam memperbaiki sistem kepegawaian Indonesia serta meningkatkan kinerja aparatur sipil negara demi pelayanan publik yang lebih baik.(*)