SOKOGURU - Kabar gembira bagi calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan adanya perpanjangan waktu untuk pengisian dokumen krusial, seperti Daftar Riwayat Hidup (DRH), Nomor Induk (NI), hingga pengumpulan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Keputusan ini diambil setelah BKN menerima banyak masukan dari berbagai daerah yang mengeluhkan singkatnya waktu pengisian dokumen PPPK paruh waktu sebelumnya.
Melalui Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN secara resmi mengubah jadwal tersebut demi memberikan kesempatan yang lebih baik bagi seluruh peserta.
Jadwal Terbaru Pengisian Dokumen Penting PPPK 2025
Untuk memastikan seluruh calon peserta memiliki waktu yang memadai, BKN telah memperbarui jadwal pengisian dokumen. Berikut adalah jadwal terbaru yang perlu Anda ketahui:
- Pengisian DRH: Diperpanjang dari semula 20 September 2025 menjadi 22 September 2025.
- Usul Penetapan NI: Diperpanjang dari semula 20 September 2025 menjadi 25 September 2025.
- Penetapan NI: Jadwal tetap sesuai rencana awal, yaitu hingga 30 September 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah proaktif agar semua peserta bisa mempersiapkan dokumen dengan lebih optimal.
"Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik," ujar Zudan dalam keterangan resminya.
Kelonggaran Khusus Terkait Pengurusan SKCK
Selain perpanjangan jadwal, BKN juga memberikan kebijakan khusus terkait dokumen SKCK.
Kini, calon PPPK paruh waktu diperbolehkan untuk menggunakan surat pengurusan SKCK sementara dari Polsek setempat. SKCK asli baru bisa diserahkan setelah proses penetapan NI selesai.
SKCK sendiri adalah dokumen resmi dari Polri yang berisi catatan riwayat kejahatan seseorang.
Baca Juga:
Sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), dokumen ini memiliki masa berlaku 6 bulan dan wajib dimiliki untuk memastikan peserta tidak memiliki catatan kriminal.
Syarat dan Prosedur Membuat SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan konfirmasi dari BKN, persyaratan untuk membuat SKCK bagi calon PPPK paruh waktu 2025 sama dengan persyaratan untuk CPNS.
SKCK harus diterbitkan oleh Polres sesuai dengan alamat KTP calon peserta. Siapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengurusnya:
1. Fotokopi KTP dan KTP asli
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah
4. Pas foto berwarna latar merah ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
5. Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengurus SKCK secara langsung di Polres:
Datang ke Polres sesuai alamat KTP Anda dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
Isi formulir pendaftaran yang tersedia di loket pelayanan.
Bagi pemohon baru, lakukan pengambilan sidik jari.
Serahkan formulir dan seluruh dokumen kepada petugas.
Lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000.
Tunggu proses verifikasi hingga SKCK Anda selesai dan siap diambil.
Sebagai alternatif, Anda juga bisa mengajukan permohonan SKCK secara daring melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. (*)