SOKOGURU - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lansia. Tujuannya untuk memastikan mereka tetap memiliki akses terhadap kebutuhan dasar.
Bansos ini disalurkan melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Keduanya dikelola langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau tinggal sendiri, bantuan diberikan dalam bentuk tunai. Nilai bantuannya bisa mencapai Rp2,4 juta per tahun.
Sementara itu, penyandang disabilitas berat juga mendapat bantuan rutin. Bantuan ini digunakan untuk kebutuhan harian seperti makanan, perawatan kesehatan, dan alat bantu.
Syarat Daftar Bansos Penyandang Disabilitas dan Lansia
Syarat utama menerima bansos ini adalah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). DTKS menjadi dasar pemerintah dalam menentukan penerima manfaat.
Pendaftaran ke DTKS dilakukan melalui kelurahan atau desa setempat. Setelah itu, data akan diverifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.
Untuk mengetahui status penerima, masyarakat dapat mengakses situs resmi KLIK DI SINI. Cukup masukkan nama, alamat, dan kode verifikasi.
Jika belum terdaftar, pendamping sosial di wilayah bisa membantu pengajuan bansos. Pendamping akan mengecek kondisi lansia atau disabilitas untuk validasi lapangan.
Bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima atau melalui petugas sosial yang datang ke rumah, terutama bagi lansia dan disabilitas non-mobile. Ini memudahkan penerima yang kesulitan mobilitas.
Selain bantuan uang, ada juga dukungan barang seperti kursi roda, tongkat, alat bantu dengar, dan sembako. Semua itu disesuaikan dengan kebutuhan individu penerima.
Lansia di atas 70 tahun yang tinggal sendiri mendapat prioritas penerima bansos. Begitu juga disabilitas berat yang tidak dapat melakukan aktivitas harian secara mandiri.
Bersinergi dengan Bansos Lainnya
Bansos ini juga bisa bersinergi dengan program lainnya seperti PKH, jika keluarga penerima memiliki anggota lain seperti anak sekolah atau ibu hamil. Pemerintah mengintegrasikan bantuan agar lebih efektif.
Seluruh proses pengajuan dan pencairan bansos tidak dipungut biaya apa pun. Waspadai oknum yang menawarkan bantuan pendaftaran dengan imbalan uang.
Pemerintah terus memperbarui data DTKS agar bansos benar-benar tepat sasaran. Oleh karena itu, keluarga wajib melapor jika terjadi perubahan kondisi ekonomi atau domisili.
Dengan bantuan ini, pemerintah berharap para lansia dan penyandang disabilitas bisa hidup lebih layak dan terlindungi. Pastikan data Anda aktif agar tidak ketinggalan bantuan. (*)