SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mulai Agustus 2025.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT ini masuk dalam periode tahap 3, yakni untuk bulan Juli hingga September 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, bansos PKH dan BPNT dibagikan dalam empat tahap penyaluran, yaitu:
Tahap I: Januari–Maret
Tahap II: April–Juni
Tahap III: Juli–September (sedang berlangsung)
Tahap IV: Oktober–Desember
Masing-masing tahap biasanya berlangsung bertahap dan tidak serentak di seluruh wilayah.
Hal ini dipengaruhi oleh kesiapan administrasi daerah, proses verifikasi data, serta mekanisme distribusi melalui bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Negara).
Mekanisme Pencairan Bansos
Pencairan bansos dilakukan dengan cara yang sudah ditentukan pemerintah. Penerima manfaat BPNT akan mendapatkan bantuan berupa saldo elektronik untuk pembelian bahan pangan di e-Warung yang bekerja sama dengan pemerintah.
Sementara itu, penerima PKH akan memperoleh dana tunai yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori penerima, mulai dari ibu hamil, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Tujuan utamanya adalah meringankan beban keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan taraf hidup.
Cara Cek Penerima Bansos
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerimaan bansos PKH dan BPNT dengan dua cara mudah:
1. Melalui aplikasi “Cek Bansos”:
- Unduh aplikasi resmi di Play Store atau App Store.
- Login dengan akun yang terdaftar.
- Masukkan data sesuai KTP dan alamat domisili.
- Status penerima akan tampil di layar aplikasi.
2. Melalui situs resmi Kemensos:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah sesuai KTP.
- Input nama lengkap serta kode captcha.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil
Kemensos mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek status bantuan melalui jalur resmi, baik aplikasi maupun situs web.
Hal ini untuk menghindari adanya praktik percaloan atau informasi menyesatkan dari sumber tidak resmi.(*)