SOKOGURU - Pemerintah akan kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial atau bansos pada tahun 2025.
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat sangat dianjurkan untuk memahami kriteria dan prosedur pendaftaran bansos ini.
Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan berbagai jenis bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat.
Bantuan tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan beras 10 Kg, BLT BBM, dan jenis bantuan lainnya.
Baca Juga:
Namun perlu dicatat, tidak semua warga akan mendapatkan bansos ini.
Pemerintah menetapkan bahwa hanya keluarga yang masuk dalam kriteria tertentu dan sudah terdaftar secara resmi yang berhak menerima bantuan.
Karena itu, penting bagi masyarakat yang merasa layak untuk mendapatkan bantuan sosial, agar memahami apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dan bagaimana cara mendaftarnya dengan benar.
Baca Juga:
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos 2025 sesuai dengan ketentuan dari pemerintah:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku.
2. Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, dan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
5. Belum pernah menerima bantuan sosial sebelumnya.
Baca Juga:
Memenuhi persyaratan khusus dari masing-masing program bansos, misalnya PKH mensyaratkan keberadaan ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat dalam keluarga.
Untuk mendaftar sebagai penerima bansos 2025, salah satu jalur yang tersedia adalah melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Proses ini cukup sederhana namun perlu mengikuti tahapan yang telah ditentukan.
Langkah pertama adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga:
Sampaikan maksud untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial kepada petugas setempat.
Setelah itu, pihak desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menilai kelayakan calon penerima bantuan berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
Hasil dari musyawarah tersebut akan diteruskan ke dinas sosial di tingkat kabupaten atau kota.
Kemudian, data tersebut akan dikaji dan disampaikan kepada kepala daerah seperti bupati atau wali kota.
Baca Juga:
Berikutnya, kepala daerah akan meneruskan data usulan ke Kementerian Sosial.
Di tahap inilah, Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut untuk memastikan data yang masuk benar dan sesuai kriteria.
Apabila pengajuan ditolak, maka data akan dikembalikan ke pemerintah daerah untuk diperbaiki.
Namun jika disetujui, maka nama calon penerima akan resmi dimasukkan ke dalam DTKS sebagai penerima manfaat bansos.
Baca Juga:
Saat jadwal pencairan bansos telah diumumkan, Kementerian Sosial akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau regulasi resmi yang memuat daftar penerima bantuan sosial tahun 2025.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, masyarakat dapat memastikan dirinya terdaftar dengan benar dan tidak kehilangan kesempatan untuk menerima bansos. (*)