SOKOGURU - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan, kebijakan ini mencakup seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024, tanpa batasan jumlah tahun.
Program ini memberikan pembebasan terhadap pokok, dan denda bagi pemilik atau pengguna kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar serta Polda Metro Jaya.
"Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan atas seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, setelah lebaran, saya harap kebijakan ini dapat diperpanjang," kata Dedi Mulyadi.
Jadwal Penghapusan PKB di Jabar
Sebagaimana informasi dari situs resmi Samsat, jadwal program bebas tunggakan dan denda pajak berlaku sejak Maret sampai Juni mendatang.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, jika masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-30 Juni 2025.
Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Syarat dan Ketentuan Program Bebas Denda dan Tunggakan Pajak
Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program ini. Berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. Balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat)
- KTP asli (khusus balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru).
- STNK asli.
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Proses pembayaran untuk balik nama, dan pajak 5 tahunan hanya dapat dilakukan di kantor Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.
2. Perpanjangan pajak tahunan
- KTP asli
- STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di beberapa tempat, seperti Samsat Induk wilayah kabupaten/kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan layanan lainnya yang sudah disediakan.
Cara Membayar Pajak Kendaraan tanpa Tunggakan
1. Siapkan dokumen kendaraan: Pastikan membawa dokumen kendaraan yang diperlukan, seperti KTP, STNK, dan BPKB sesuai ketentuan berlaku.
2. Kunjungi kantor samsat terdekat: Datangi kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili atau lokasi kendaraan terdaftar.
3. Proses verifikasi data: Petugas Samsat akan melakukan pengecekan terhadap data kendaraan serta jumlah tunggakan pajak yang tercatat.
4. Penghapusan tunggakan pajak: Jika kendaraan memiliki tunggakan, sistem akan otomatis menghapusnya. Sehingga pemilik hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja.